Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Buka Posko Aduan Korban Pelecehan Dokter Priguna

Kompas.com, 10 April 2025, 20:01 WIB
Agie Permadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan seksual oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang oknum dokter residen.

Pelecehan tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan salah satu korbannya berinisial FH (21).

"Iya, kita membuka sarana untuk pelaporan bagi orang-orang yang mungkin menjadi korban dari pelaku ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Korban Pemerkosaan Dokter Anestesi Priguna Anugerah Bertambah Jadi 3 Orang

Saat ini, Polda Jabar telah menangani laporan dari korban FH yang mengalami pelecehan saat menjaga ayahnya.

Penyidik juga sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap dua terduga korban lainnya.

"Yang lapor ke kami baru satu, saat ini penyidik sedang mendalami yang lain di RS Hasan Sadikin," tuturnya.

Dokter residen anestesi tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari 13 saksi dan berencana melakukan tes DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan pada alat kontrasepsi dan di tubuh korban.

"Sperma yang ditemukan di alat vital korban, di kontrasepsi, kemudian di tempat lain kita sedang lakukan tes DNA, termasuk kecocokan dengan darah," ucap Surawan.

Surawan menambahkan bahwa penyidik terus melengkapi alat bukti dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi.


Baca juga: Dokter Priguna Ternyata Punya Kelainan: Suka Lihat Korban Pingsan lalu Diperkosa

Terkait dengan pasal yang dikenakan, Surawan menyebut ada kemungkinan Priguna dijerat dengan pasal berlapis. "Bisa nanti dengan penggunaan obat, kalau ada penambahan korban kan bisa ditambah pasal perbuatan perilaku," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka atas pelecehan seksual yang dialami oleh keluarga pasien di RSHS Bandung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Korban dibius

Peristiwa kejahatan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.

Korban saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.

Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter Priguna: Walau Mengutuk Perbuatannya, Kami Memaafkan...

Pelaku, yang diketahui merupakan mahasiswa semester dua PPDS, mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Dalam proses tersebut, PAP menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tak sadarkan diri.

Ketika siuman beberapa jam kemudian, korban mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya ada sperma di kemaluannya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau