BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jabar telah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pelecehan seksual oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang oknum dokter residen.
Pelecehan tersebut terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan salah satu korbannya berinisial FH (21).
"Iya, kita membuka sarana untuk pelaporan bagi orang-orang yang mungkin menjadi korban dari pelaku ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Korban Pemerkosaan Dokter Anestesi Priguna Anugerah Bertambah Jadi 3 Orang
Saat ini, Polda Jabar telah menangani laporan dari korban FH yang mengalami pelecehan saat menjaga ayahnya.
Penyidik juga sedang mempersiapkan pemeriksaan terhadap dua terduga korban lainnya.
"Yang lapor ke kami baru satu, saat ini penyidik sedang mendalami yang lain di RS Hasan Sadikin," tuturnya.
Dokter residen anestesi tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari 13 saksi dan berencana melakukan tes DNA terhadap sampel sperma yang ditemukan pada alat kontrasepsi dan di tubuh korban.
"Sperma yang ditemukan di alat vital korban, di kontrasepsi, kemudian di tempat lain kita sedang lakukan tes DNA, termasuk kecocokan dengan darah," ucap Surawan.
Surawan menambahkan bahwa penyidik terus melengkapi alat bukti dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi.
Baca juga: Dokter Priguna Ternyata Punya Kelainan: Suka Lihat Korban Pingsan lalu Diperkosa
Terkait dengan pasal yang dikenakan, Surawan menyebut ada kemungkinan Priguna dijerat dengan pasal berlapis. "Bisa nanti dengan penggunaan obat, kalau ada penambahan korban kan bisa ditambah pasal perbuatan perilaku," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka atas pelecehan seksual yang dialami oleh keluarga pasien di RSHS Bandung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Peristiwa kejahatan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Korban saat itu sedang menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter Priguna: Walau Mengutuk Perbuatannya, Kami Memaafkan...
Pelaku, yang diketahui merupakan mahasiswa semester dua PPDS, mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Dalam proses tersebut, PAP menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius jenis Midazolam hingga korban tak sadarkan diri.
Ketika siuman beberapa jam kemudian, korban mengaku merasa nyeri tidak hanya di bagian tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Korban pun langsung menjalani visum dan hasilnya ada sperma di kemaluannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang