BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa dua korban pelecehan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (31). Kedua korban diperlakukan sama, tetapi dilakukan pada waktu yang berbeda dengan ajakan yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkap bahwa tindakan pelecehan terhadap pasien berusia 21 dan 31 tahun itu dilakukan di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung.
Saat diajak pelaku, para korban ke ruangan tersebut berdua dengan pelaku. Menurut Surawan, awalnya pelaku bersama dengan dokter yang lain, kemudian pelaku menghubungi pasien (korban) dengan alasan akan dilakukan anestesi.
Baca juga: Pasien yang Diperkosa Dokter PPDS Unpad 2 Orang, Pelaku Dihukum Berat
"Alasan akan dilakukan anestesi, lalu pasien dipanggil dibawa ke ruangan yang sama," kata Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Sementara bagi korban kedua, kata Surawan, pelaku beralasan akan melakukan uji alergi obat bius.
"Yang kedua dengan alasan akan dilakukan uji alergi terhadap obat bius. Jadi saat pelayanan terhadap pasien sama-sama (dokter lain), tapi saat melakukan aksinya, dia menghubungi pasien sendiri," kata Surawan.
Disinggung soal pengawasan rumah sakit, Surawan mengatakan bahwa pihak rumah sakit akan melakukan evaluasi dengan menggandeng Polda Jabar dalam hal pengawasan.
"Ini merupakan insiden ya. Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan melakukan eavlusi terhadap pengawasan, terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," tuturnya.
Surawan menyebut bahwa korban akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait kasus yang menimpanya tersebut.
Sementara pelaku akan diterapkan pasal pemberatan.
"Nanti kita terapkan pasal perbuatan berulang pada tersangka, Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi, ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya," tuturnya.
Baca juga: Dokter PPDS Priguna Anugerah Minta Maaf ke Korbannya
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), oknum dokter residen peserta PPDS yang telah melakukan pelecahan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Adapun korban diketahui berinisial FH (21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang