BANDUNG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghormati langkah Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen surat, termasuk penggunaan kop surat dan stempel, yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa.
Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencampuri urusan tersebut karena sudah masuk ke ranah hukum.
Baca juga: Strategi Dedi Mulyadi Lindungi Industri Jabar dari Tekanan Tarif Impor Trump
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
"Kalau sudah pelaporan kan aspeknya sudah hukum ya. Ya, kita ikuti aja mekanisme hukum yang berjalan," ujar Dedi kepada awak media di Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Dedi juga memastikan bahwa persoalan pelaporan ini tidak akan mengganggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, termasuk dari segi pendanaannya.
Baca juga: Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya ke Polisi atas Dugaan Pemalsuan 30 Surat
Menurutnya, pelaksanaan PSU tetap harus berjalan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tanpa terpengaruh masalah internal di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
"Nggak lah, kan aspek keuangan tetap hal yang berbeda dengan pelaporan tadi. Pelaporan tadi kan berbeda dengan aspek keuangan pembiayaan (PSU). Ya, nggak ada problem," katanya.
Baca juga: Dilaporkan Bupati Tasikmalaya soal Dugaan Pemalsuan Surat, Wakil Bupati: Saya Hanya Jalankan Tugas
Dedi menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk membiayai setengah dari total biaya pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya yang diperkirakan mencapai Rp43 miliar.
"Sudah, anggaran Pemprov kan setengah dari biaya pelaksanaan. Yang provinsi, saya ngecek ya, kalau kita sih sudah ready uang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Bupati Ade Sugianto mengeklaim terdapat sekitar 30 surat yang dipalsukan oleh wakilnya.
Dalam setiap surat yang dipalsukan, diduga terdapat unsur yang merugikan keuangan Rp 15 juta-20 juta.
Surat-surat tersebut berkaitan dengan biaya perjalanan dinas wakil bupati beserta para camat dan kepala desa.
Tim pengacara Bupati, Bambang Lesmana, menyebut pemalsuan surat tersebut mencakup penggunaan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," ungkap Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang