SUKABUMI, KOMPAS.com - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melalui posting-an Instagram milik pribadinya, @ayepzaki, mengungkapkan adanya kebocoran anggaran pendapatan asli daerah (PAD) di Pemkot Sukabumi.
Dalam posting-an itu, Ayep Zaki mengungkap bahwa ada ketidaknormalan dalam PAD.
Wali Kota Sukabumi itu menuding bahwa hal tersebut bisa terjadi karena pendapatan yang mencapai miliaran rupiah tetapi hanya dicatat sebagian.
“Penyebabnya ini adalah tidak normal, BLUD dan BUMD, di mana BLUD dan BUMD tidak memberi kontribusi PAD," kata Ayep Zaki dalam keterangannya di akun media sosial @ayepzaki yang dikutip Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
“Kedua, pajak daerah, retribusi, maupun perizinan, ini tidak normal. Saya sudah cek, yang omzetnya Rp 12 miliar, tapi dicatatnya hanya Rp 1 miliar. Yang omzetnya Rp 7 miliar, dicatatnya hanya Rp 500 juta, dan ini tidak normal. Sehingga saya akan normalkan, berapa omzet yang sebenarnya dan segitulah yang harus menjadi Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Ayep untuk mengutip informasi dari media sosialnya itu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tindak Tambang yang Bikin Warga Sukabumi Gagal Tanam Padi
Tudingan Ayep Zaki soal kebocoran PAD tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Sukabumi.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, mengungkap bahwa hingga kini ia belum mendapatkan penjelasan langsung dari Wali Kota mengenai tudingannya yang mengatakan ada kebocoran PAD.
“Sampai hari ini belum ada jawaban dari Pak Wali, dan pertemuan ini muncul dari semua SKPD yang dipanggil, tidak ada yang memberikan informasi input kepada wali terkait dengan (pernyataan kebocoran anggaran) itu,” kata Danny kepada awak media di gedung DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (12/4/2025).
Danny juga menantang Wali Kota Sukabumi untuk bisa membuktikan tudingannya mengenai adanya kebocoran pada PAD.
Ia juga mendukung jika ada oknum yang melakukan penggelapan untuk diproses.
“Saya mempertanyakan Wali Kota yang menyebutkan dua restoran yang dianggap melakukan penggelapan, dan juga menyampaikan kalau ada petugas pemungut yang bermasalah, dua-duanya ya silakan ditindak dan diproses hukum,” ucap Danny.
Baca juga: Soal Kenakalan Remaja, Wali Kota Sukabumi Tunggu Aturan Wajib Militer dari Pemprov
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra mengungkap bahwa jika tudingan kebocoran PAD tersebut tak bisa dibuktikan, bisa masuk berita bohong.
Muchendra, yang juga anggota Fraksi PPP ini menyampaikan bahwa jika tidak bisa dibuktikan dan pernyataan tersebut hoaks, maka bisa masuk ke ranah pidana.
“Nah betul (bisa masuk ke ranah pidana). Dari awal tadi rekan kami menanyakan kalau ini (tudingan PAD bocor) hoaks, itu berimbas pada proses hukum kalau ada yang melaporkan atau ada yang dirugikan, itu ranahnya ranah hukum,” ucap Muchendra.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang