Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Sukabumi Sebut Ada Kebocoran APBD, DPRD: Buktikan! Berita Bohong Bisa Dipidana

Kompas.com, 13 April 2025, 13:31 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melalui posting-an Instagram milik pribadinya, @ayepzaki, mengungkapkan adanya kebocoran anggaran pendapatan asli daerah (PAD) di Pemkot Sukabumi. 

Dalam posting-an itu, Ayep Zaki mengungkap bahwa ada ketidaknormalan dalam PAD.

Wali Kota Sukabumi itu menuding bahwa hal tersebut bisa terjadi karena pendapatan yang mencapai miliaran rupiah tetapi hanya dicatat sebagian.

“Penyebabnya ini adalah tidak normal, BLUD dan BUMD, di mana BLUD dan BUMD tidak memberi kontribusi PAD," kata Ayep Zaki dalam keterangannya di akun media sosial @ayepzaki yang dikutip Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).

“Kedua, pajak daerah, retribusi, maupun perizinan, ini tidak normal. Saya sudah cek, yang omzetnya Rp 12 miliar, tapi dicatatnya hanya Rp 1 miliar. Yang omzetnya Rp 7 miliar, dicatatnya hanya Rp 500 juta, dan ini tidak normal. Sehingga saya akan normalkan, berapa omzet yang sebenarnya dan segitulah yang harus menjadi Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Ayep untuk mengutip informasi dari media sosialnya itu. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Tindak Tambang yang Bikin Warga Sukabumi Gagal Tanam Padi

Tudingan Ayep Zaki soal kebocoran PAD tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Sukabumi.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, mengungkap bahwa hingga kini ia belum mendapatkan penjelasan langsung dari Wali Kota mengenai tudingannya yang mengatakan ada kebocoran PAD.

“Sampai hari ini belum ada jawaban dari Pak Wali, dan pertemuan ini muncul dari semua SKPD yang dipanggil, tidak ada yang memberikan informasi input kepada wali terkait dengan (pernyataan kebocoran anggaran) itu,” kata Danny kepada awak media di gedung DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (12/4/2025).

Danny juga menantang Wali Kota Sukabumi untuk bisa membuktikan tudingannya mengenai adanya kebocoran pada PAD.

Ia juga mendukung jika ada oknum yang melakukan penggelapan untuk diproses.

“Saya mempertanyakan Wali Kota yang menyebutkan dua restoran yang dianggap melakukan penggelapan, dan juga menyampaikan kalau ada petugas pemungut yang bermasalah, dua-duanya ya silakan ditindak dan diproses hukum,” ucap Danny.

Baca juga: Soal Kenakalan Remaja, Wali Kota Sukabumi Tunggu Aturan Wajib Militer dari Pemprov

Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra mengungkap bahwa jika tudingan kebocoran PAD tersebut tak bisa dibuktikan, bisa masuk berita bohong.

Muchendra, yang juga anggota Fraksi PPP ini menyampaikan bahwa jika tidak bisa dibuktikan dan pernyataan tersebut hoaks, maka bisa masuk ke ranah pidana.

“Nah betul (bisa masuk ke ranah pidana). Dari awal tadi rekan kami menanyakan kalau ini (tudingan PAD bocor) hoaks, itu berimbas pada proses hukum kalau ada yang melaporkan atau ada yang dirugikan, itu ranahnya ranah hukum,” ucap Muchendra.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau