Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Perkosa 3 Korban, Dokter Residen Priguna Cari Cara Lepas dari Pengawasan RSHS

Kompas.com, 14 April 2025, 13:36 WIB
Agie Permadi,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat (Jabar) terus mendalami kasus Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen anestesi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH (21), seorang anggota keluarga pasien.

Polisi mengungkap bahwa Priguna telah mempelajari kondisi Rumah Sakit Hasan Sadikin dan mencari celah dalam pengawasan untuk melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa tindakan rumah sakit sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga: Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Dapat Pendampingan Psikologis

Namun, tersangka diduga menemukan celah untuk membawa korban ke Gedung MCHC (Mother and Child Health Care Center) di lantai 7, tepatnya di ruang 717 yang belum difungsikan.

"Mungkin dia cari lengahnya pengawasan, dan dia juga kan bukan dokter di sana, dia dokter residen yang baru praktik kuliah," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).

Surawan menambahkan bahwa seorang dokter residen anestesi seharusnya selalu berada di bawah pengawasan dokter ahli saat melakukan tindakan.

Namun, kenyataannya, tersangka diduga mencari celah untuk melakukan aksinya tanpa pengawasan yang memadai.

"Dokter anestesi itu kan dokter melekat, bukan dokter yang melakukan tindakan sendiri. Manakala ada operasi, dia mengikuti dokter ahli bedah yang melakukan tindakan atau dokter penanggung jawab di situ," ujarnya.

Tindakan pemerkosaan tersebut terjadi di lantai 7 Gedung MCHC, di mana korban dibius hingga pingsan dan baru siuman setelah berjam-jam.

Baca juga: Ayah Korban Pemerkosaan Dokter Residen di RSHS Bandung Meninggal Dunia

Surawan menjelaskan bahwa ruang yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya belum difungsikan, sehingga tidak ada penjagaan di area tersebut.

"Itu ruang baru, belum ada yang jaga di situ. Kalau digunakan pasti ada yang jaga, tapi di lantai itu belum digunakan sama sekali, tempat masih baru, tempat tidurnya juga masih baru," jelasnya.

Pengawasan dari dokter penanggung jawab tidak dapat dilakukan secara terus-menerus selama 24 jam.

Hal ini memberi kesempatan kepada pelaku untuk mencari celah dalam pengawasan.

"Mungkin pengawasan tak sedetail mungkin ya. Mungkin dokter penanggung jawab tak bisa mengawasi 24 jam karena manusia ada saja insiden seperti ini. Jadi pengawasan itu ada, cuman yang bersangkutan (tersangka) mencari celah di sela-sela pengawasan," tambahnya.

Baca juga: Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa Tangani Dokter Residen RSHS Pemerkosa Keluarga Pasien

Saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 17 saksi, di mana 8 di antaranya berasal dari pihak rumah sakit, termasuk dokter pengawas atau dokter jaga malam saat kejadian, dokter pasien, dan penanggung jawab Gedung MCHC RSHS.

"Dari pihak RSHS, saya yakin evaluasi peningkatan pengawasan dilakukan. Secara SOP sebetulnya tidak ada yang dilanggar, tapi pengawasannya perlu ditingkatkan," pungkas Surawan.

Terkait evaluasi pengawasan ini, Polda Jabar siap melakukan penyuluhan dari sisi hukum untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau