BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat (Jabar) terus mendalami kasus Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen anestesi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap FH (21), seorang anggota keluarga pasien.
Polisi mengungkap bahwa Priguna telah mempelajari kondisi Rumah Sakit Hasan Sadikin dan mencari celah dalam pengawasan untuk melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan bahwa tindakan rumah sakit sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Korban Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Dapat Pendampingan Psikologis
Namun, tersangka diduga menemukan celah untuk membawa korban ke Gedung MCHC (Mother and Child Health Care Center) di lantai 7, tepatnya di ruang 717 yang belum difungsikan.
"Mungkin dia cari lengahnya pengawasan, dan dia juga kan bukan dokter di sana, dia dokter residen yang baru praktik kuliah," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025).
Surawan menambahkan bahwa seorang dokter residen anestesi seharusnya selalu berada di bawah pengawasan dokter ahli saat melakukan tindakan.
Namun, kenyataannya, tersangka diduga mencari celah untuk melakukan aksinya tanpa pengawasan yang memadai.
"Dokter anestesi itu kan dokter melekat, bukan dokter yang melakukan tindakan sendiri. Manakala ada operasi, dia mengikuti dokter ahli bedah yang melakukan tindakan atau dokter penanggung jawab di situ," ujarnya.
Tindakan pemerkosaan tersebut terjadi di lantai 7 Gedung MCHC, di mana korban dibius hingga pingsan dan baru siuman setelah berjam-jam.
Baca juga: Ayah Korban Pemerkosaan Dokter Residen di RSHS Bandung Meninggal Dunia
Surawan menjelaskan bahwa ruang yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya belum difungsikan, sehingga tidak ada penjagaan di area tersebut.
"Itu ruang baru, belum ada yang jaga di situ. Kalau digunakan pasti ada yang jaga, tapi di lantai itu belum digunakan sama sekali, tempat masih baru, tempat tidurnya juga masih baru," jelasnya.
Pengawasan dari dokter penanggung jawab tidak dapat dilakukan secara terus-menerus selama 24 jam.
Hal ini memberi kesempatan kepada pelaku untuk mencari celah dalam pengawasan.
"Mungkin pengawasan tak sedetail mungkin ya. Mungkin dokter penanggung jawab tak bisa mengawasi 24 jam karena manusia ada saja insiden seperti ini. Jadi pengawasan itu ada, cuman yang bersangkutan (tersangka) mencari celah di sela-sela pengawasan," tambahnya.
Baca juga: Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa Tangani Dokter Residen RSHS Pemerkosa Keluarga Pasien
Saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 17 saksi, di mana 8 di antaranya berasal dari pihak rumah sakit, termasuk dokter pengawas atau dokter jaga malam saat kejadian, dokter pasien, dan penanggung jawab Gedung MCHC RSHS.
"Dari pihak RSHS, saya yakin evaluasi peningkatan pengawasan dilakukan. Secara SOP sebetulnya tidak ada yang dilanggar, tapi pengawasannya perlu ditingkatkan," pungkas Surawan.
Terkait evaluasi pengawasan ini, Polda Jabar siap melakukan penyuluhan dari sisi hukum untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang