SERANG, KOMPAS.com – Mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Zeki Yamani alias ZY, diduga menerima aliran dana senilai Rp15,4 miliar dari kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Nur Himawan, mengatakan dana tersebut ditransfer ke tiga rekening pribadi milik ZY, yakni BCA, BJB, dan BRI, oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku pihak pelaksana pengelolaan sampah.
"Jadi ketika uang masuk ke rekening si ZY ini langsung tarik cash. Nah itu yang kita tanyakan kemana (uang Rp 13 miliar)," ujar Himawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: ASN Pemkot Tangsel Diduga Terima Rp 15,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah
Dari hasil pemeriksaan, ZY mengaku menggunakan sekitar Rp 2 miliar untuk membayar angsuran rumah, sedangkan sisanya, sekitar Rp 13 miliar, disebut digunakan untuk kebutuhan koordinasi.
"Kita tanyakan terkait yang Rp 13 miliar, si ZY mengatakan uangnya untuk koordinasi-koordinasi, saat ditanya koordinasi ke siapa lupa. Tanda bukti tidak ada. Nah itu (aliran dana) yang masih kami perdalam," jelas Himawan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan dana digunakan untuk pembelian kendaraan atau keperluan pribadi lainnya.
Baca juga: ASN Pemkot Tangsel Jadi Tersangka Ke-4 Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Senilai Rp 75,9 Miliar
"Sejauh ini dia gunakan untuk angsuran rumah, tapi itu (membeli mobil) nanti kita perdalam. Apakah ada untuk kepentingan pribadi tersangka yang lain," katanya.
ZY diketahui berperan bersama Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL dalam proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut. Keduanya juga diduga menentukan titik pembuangan sampah yang tidak sesuai peraturan, termasuk di lahan milik perorangan di wilayah Kabupaten Tangerang, Bekasi, dan Bogor.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang