Editor
KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka dokter kandungan M Syafril Firdaus alias MSF menjadi sorotan.
Fakta baru terungkap dalam konferensi pers Polres Garut yang mengungkap aksi pelecehan seksual yang terjadi di kamar kos pribadi MSF di kawasan Tarogong Kidul, Garut.
Karena pelecehan tersebut pula, MSF telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Atas nama pelapor inisialnya AED, TKP kekerasan seksual ini tempatnya di kamar kos tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Informasi ini sekaligus memperluas lingkup penyelidikan karena berbeda dengan yang sebelumnya masyarakat ketahui, yakni dugaan pelecehan seksual dari video viral yang memperlihatkan tindakan pemeriksaan MSF terhadap pasien perempuan di sebuah klinik.
Ternyata, ada kasus lain, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di luar fasilitas kesehatan.
Baca juga: Kasus Berbeda di Kamar Kos, Dokter Kandungan di Garut M Syafril Firdaus Terancam 12 Tahun Penjara
Kronologi Peristiwa
Kronologi peristiwa bermula ketika korban, AED (24), menghubungi MSF melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk berkonsultasi mengenai gangguan keputihan.
Setelah pemeriksaan dilakukan di klinik pada 22 Maret 2025, MSF menyarankan vaksinasi tambahan senilai Rp 6 juta, yang kemudian disuntikkan di rumah orangtua korban.
Namun, kejadian tak terduga terjadi setelah proses vaksinasi.
Saat korban hendak pergi mengendarai motor, MSF yang datang menggunakan ojek online meminta untuk diantar karena arah mereka sejalan. Korban pun menyetujui.
Di depan kamar kos MSF, korban ingin menyerahkan uang pembayaran, tetapi MSF menolak transaksi dilakukan di luar.
Ia mengajak korban masuk ke dalam kamar kos dengan alasan tidak enak transaksi dilihat orang.
Baca juga: Cerita Istri Eks Bupati Garut soal Dokter Kandungan MSF, Sering Goda Pasien dan Meresahkan
MSF kemudian menarik tangan korban, menutup pintu, dan menguncinya.
Ketegangan meningkat saat korban menyatakan akan melaporkan perbuatannya ke polisi.