Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Nilai Putusan PTUN Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Janggal

Kompas.com, 18 April 2025, 18:35 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Kristen Lyceum dalam sengketa lahan dan bangunan SMA Negeri 1 Bandung, janggal.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

Dalam proses persidangan, pihaknya telah menyodorkan bukti sah berupa sertifikat SMAN 1 Bandung yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan Jabar, yang menyatakan bahwa lahan tersebut digunakan untuk fasilitas pendidikan.

Arief juga menilai putusan tersebut tidak adil karena mengabaikan asas kepentingan umum terkait peruntukan lahan dan bangunan sengketa untuk kepentingan pendidikan masyarakat.

Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

"Menurut kami, putusan ini tidak adil. SMA Negeri 1 Bandung ini untuk pelayanan publik. Harus mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar," kata Arief saat dihubungi pada Jumat (18/4/2025).

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa Majelis Hakim PTUN Bandung tidak mempertimbangkan kedudukan hukum Perkumpulan Kristen Lyceum yang telah dinyatakan bubar.

Perkumpulan ini sebelumnya mengeklaim sebagai kelanjutan atau pewaris dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang aktif pada masa Hindia Belanda. "Legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum dipertanyakan dan sudah disampaikan di persidangan. Itu kan sudah dibubarkan oleh pemerintah. Sekarang tidak mungkin sudah dibubarkan tetapi diteruskan," tegas Arief.

Baca juga: Pemprov Jabar Siap Banding atas Putusan PTUN Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Arief juga menambahkan bahwa majelis hakim tidak melakukan peninjauan kembali terhadap fakta bahwa pengurus perkumpulan tersebut pernah diadili dalam perkara sengketa lahan dan bangunan SMA Kristen Dago.

"Perkumpulan Kristen Lyceum ini pengurusnya pernah dipidana pemalsuan akta dalam kasus yang lalu terkait SMAK Dago," ujarnya.

Terkait putusan tersebut, Pemprov Jabar menyatakan siap untuk melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

"Putusan baru kemarin sore, dan kami juga harus melihat putusan fisiknya. Dalam 1-2 hari kami akan mempelajari putusan tersebut, dan kami akan banding," pungkas Arief.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau