KARAWANG, KOMPAS.com - Jalan menuju jembatan penghubung Karawang-Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, masih menyisakan persoalan sengketa antara warga yang lahan serta bangunannya digusur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Sejumlah warga mempertanyakan hak mereka yang diklaim belum dibayar oleh pemerintah sejak pembangunan jalan dimulai pada tahun 2005.
Warga mengungkapkan bahwa jika pembayaran dilakukan, perhitungan yang diterima dianggap tidak adil dan ditandai dengan kuitansi kosong.
Baca juga: Kata BPKAD Karawang soal Warga Masih Bayar Pajak meski Tanah dan Rumah Sudah Jadi Jalan
Di sisi lain, Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa uang ganti rugi untuk pembebasan lahan di lokasi tersebut sudah dibayarkan dan kini tercatat sebagai aset Pemda.
"Kalau catatan aset sih 4.791 m2," ucap Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, pada Kamis (17/4/2025).
Namun, Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengisyaratkan bahwa lahan di lokasi tersebut belum menjadi bagian dari aset Pemda.
Ketika ditanya apakah lahan tersebut sudah pernah diajukan sebagai aset, Dedi tidak memberikan jawaban.
Ia menegaskan bahwa dalam proses penertiban aset, pihak terkait harus mengantongi data yang lengkap dan akurat, termasuk sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya.
"Coba konsul dulu dengan bagian aset. Kan yang bermohon bagian aset," kata Dedi.
Sebelumnya, Bupati Karawang mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang dengan Nomor 188/2015-Huk pada tanggal 31 Mei 2024.
Baca juga: Kronologi Henny Masih Bayar Pajak meski Tanah-Rumah Sudah Jadi Jalan di Karawang
Surat tersebut berisi permohonan untuk menanyakan data pengadaan tanah yang dijadikan jalan penghubung Batujaya - Bekasi pada tahun 2006.
Surat tersebut kemudian dibalas oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang yang menyatakan tidak ada data pengadaan tanah jalan penghubung Batujaya-Bekasi sebagai aset Pemkab Karawang.
Sebelumnya, seorang warga Henny Yulianty (60) mengungkapkan bahwa ia masih membayar pajak meskipun tanah dan rumahnya telah menjadi jalan akses jembatan Batujaya, Karawang.
Henny menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tahun 2024, sementara kitir pajak tahun-tahun sebelumnya tidak ia simpan.
Henny menjelaskan bahwa sekitar tahun 2005-2006, ia diberitahu bahwa tanah dan rumahnya akan digusur untuk pembangunan jalan akses ke Jembatan Batujaya.