BANDUNG, KOMPAS.com - Perkumpulan Lyceum Kristen merespons upaya banding yang akan dilayangkan oleh Biro Hukum Pemprov Jabar atas putusan PTUN Bandung terkait sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.
Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, mengatakan, pihaknya menghormati upaya banding tersebut sebagai langkah hukum yang diambil oleh pihak Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Kami tidak masalah, itu haknya, kalau enggak setuju, ya banding. Itu bagian dari upaya hukum. Mekanismenya demikian," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Menang Gugatan, Sertifikat Lahan SMAN 1 Bandung Dibatalkan
Namun, dia mendorong adanya upaya perdamaian antara kliennya dengan pihak Biro Hukum Pemprov Jabar dan pihak tergugat.
"Kalau menurut saya, bagusnya itu bisa diskusi cari solusi dengan jalan damai, kalau enggak bisa, proses hukum," kata Hendri.
Hendri mengingatkan bahwa kliennya memiliki sertifikat kepemilikan lahan tersebut secara sah di mata hukum dan itu sudah dibuktikan dalam persidangan.
Dia juga mengingatkan bahwa lahan tersebut sejak dahulu sudah dimiliki oleh Perkumpulan Lyceum Kristen, tetapi mengapa tiba-tiba muncul sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Bandung sebagai milik SMAN 1 Bandung.
Baca juga: Pemprov Jabar Siap Banding atas Putusan PTUN Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
"Kami juga mengerti itu, tetapi jangan lupa sejarahnya meminjam atau pakai, ada sertifikatnya kumpulan itu," katanya.
Hendri menerangkan kliennya pun menyadari bahwa lahan tersebut saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan bagi masyarakat.
Namun, harus ada keadilan bagi kliennya berupa ganti rugi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai, tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Jabar Nilai Putusan PTUN Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Janggal
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan untuk memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang