Editor
KOMPAS.com - Sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung menjadi sorotan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai pihak penggugat.
Namun, meski putusan telah diketok, jalur hukum belum berakhir.
Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen terbuka untuk damai, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukumnya memilih untuk menempuh jalur banding.
PTUN Menangkan Lyceum Kristen
Putusan PTUN Bandung tertuang dalam amar putusan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Menang Gugatan, Sertifikat Lahan SMAN 1 Bandung Dibatalkan
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari pihak tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kuasa Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen, Hendri Sulaeman, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa sejak awal pihaknya sudah mengedepankan dialog sebagai solusi atas perkara ini.
"Klien kami dari awal sudah mengajak pihak SMAN 1 Bandung untuk berdiskusi terkait kasus sengketa lahan ini, tetapi tidak mendapatkan respons positif," ujar Hendri saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).
"Karena itu, akhirnya kami bawa ke pengadilan dan diputuskan dimenangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen," tuturnya.
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pihak Lyceum Kristen Tanggapi Upaya Banding
Terbuka untuk Damai
Meskipun menang, Hendri tetap membuka ruang mediasi dengan harapan perkara ini bisa diselesaikan dengan jalan damai.
"Saya welcome untuk ini (damai), kami jembatani, kami hargai. Kami siap, upaya damai jalan terbaik menurut saya karena ini sama-sama yayasan biar bisa berdiri dengan baik," tuturnya.
Menurut Hendri, kliennya memiliki hak sah atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat resmi yang telah diuji di pengadilan.
Ia menyayangkan adanya klaim lain dari pihak SMAN 1 Bandung yang menurutnya muncul tiba-tiba.
Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Siap Damai soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
"Sejak dahulu lahan tersebut sudah dimiliki oleh Perkumpulan Lyceum Kristen. Kami juga mengerti itu, tetapi jangan lupa sejarahnya meminjam atau pakai. Ada sertifikatnya kumpulan itu," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa meski lahan itu saat ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan, Perkumpulan Lyceum Kristen tetap berhak atas ganti rugi sesuai aturan hukum.
"Mekanisme hukum yang berlaku kami hargai. Tanah itu untuk kepentingan umum, tetapi harus ada ganti rugi sesuai Undang-Undang Pertanahan," ucapnya.
Terkait langkah banding dari Pemprov Jabar, Hendri menyatakan tidak mempermasalahkannya.
"Itu haknya. Kalau enggak setuju, ya banding. Itu bagian dari upaya hukum. Mekanismenya demikian," ujarnya.
Pemprov Jabar Tetap Banding
Di sisi lain, Biro Hukum Pemprov Jawa Barat menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum melalui jalur banding, meskipun telah ada ajakan mediasi dari pihak Perkumpulan Lyceum Kristen.
"Tetap akan banding. Kami akan melalui upaya jalur hukum di persidangan," ujar Analis Hukum Ahli Madya pada Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).
Arief menyebut pihaknya menolak segala upaya di luar persidangan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Ajak Damai soal SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar: Kami Tetap Banding
"Pemprov Jabar memiliki bukti sah dan meyakinkan terkait sertifikat lahan SMAN 1 Bandung yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara," ucap Arief.
"BPN Kota Bandung sudah sampaikan bukti yang jelas bahwa sertifikat atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dulu. Sudah sah diterbitkan," tuturnya.
Dengan keyakinan penuh terhadap kekuatan bukti yang dimiliki, Arief menyatakan optimismenya.
"Optimistis menang. Bukti-bukti sudah lengkap," katanya.
(Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Faqih Rohman Syafei)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang