Editor
KOMPAS.com – Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh sekolah tersebut.
"Kami memang sangat kecewa atas putusan sidang PTUN. Kami menyerahkan semua proses ini kepada tim hukum Pemprov Jabar untuk upaya-upaya hukum selanjutnya," ujar Tuti pada Sabtu (19/4/2025).
Meski kecewa, pihak sekolah tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.
Tuti menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, selaku pihak yang akan menempuh jalur hukum lanjutan.
Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Siap Damai soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Dia juga mengimbau kepada seluruh civitas akademika SMAN 1 Bandung agar menyikapi putusan ini dengan bijak dan tidak bertindak gegabah.
"Kami juga sangat memahami kekecewaan siswa, guru, dan seluruh civitas akademika SMAN 1 Bandung atas putusan sidang PTUN," ujarnya.
Tuti meminta warga sekolah untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia melarang adanya aksi turun ke jalan sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
"Memberi ruang kepada seluruh warga SMAN 1 Bandung jika ingin menyampaikan aspirasinya atau pendapat, dipersilakan, tetapi tetap di lingkungan sekolah," ucapnya.
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Buka Damai, Pemprov Tetap Banding
Ia menyarankan agar aspirasi disampaikan melalui bentuk kreativitas yang mencerminkan nilai-nilai pelajar, seperti spanduk, poster, kabaret, nyanyian, atau yel-yel.
"Aspirasi bisa disampaikan dalam bentuk kreativitas yang mencerminkan insan yang terpelajar," tuturnya.
Selain itu, jika aspirasi ingin disebarluaskan, Tuti menyarankan agar dilakukan melalui media sosial dengan cara yang santun.
"Kami arahkan mereka untuk mempostingnya di media sosial atau melalui teman-teman media. Tentu saja dengan bahasa dan sikap yang baik, yakni tidak mengandung SARA atau rasisme," ucapnya.
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pihak Lyceum Kristen Tanggapi Upaya Banding
Sebelumnya, PTUN Bandung menetapkan putusan yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Putusan ini tertuang dalam amar putusan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari pihak PLK dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
(Penulis Kontributor Bandung Kompas.com: Faqih Rohman Syafei)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang