Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan yang saat ini digunakan SMA Negeri 1 Bandung.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah provinsi yang telah digunakan untuk kepentingan pendidikan publik.
Menurut dia, banding adalah langkah strategis untuk mempertahankan hak negara dan masa depan pendidikan masyarakat.
"Kami banding. Kami meyakini itu aset Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok," ujar Dedi seusai menghadiri Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun ke-543 Kabupaten Cirebon di Gedung DPRD, Senin (21/4/2025).
Dedi Mulyadi menambahkan bahwa perjuangan hukum ini bukan sekadar mempertahankan aset semata, melainkan merupakan bagian komitmen pemerintah terhadap akses pendidikan yang merata dan berkelanjutan.
"Apalagi kepentingan negara untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan," katanya.
Meski belum menyebutkan secara spesifik kapan banding akan diajukan, Dedi memastikan Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi proses hukum lanjutan.
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Perkumpulan Lyceum Kristen Buka Damai, Pemprov Tetap Banding
Putusan PTUN Bandung yang memicu langkah banding ini tertuang dalam amar putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
(Penulis Kontributor Cirebon Kompas.com: Muhamad Syahri Romdhon)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang