Editor
KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait sengketa lahan yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg.
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya dan menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi petikan dalam amar putusan PTUN Bandung, yang dilihat Kompas.com di laman sipp.ptun-bandung.go.id dan dibacakan pada Kamis, 17 April 2025, dikutip dari Antara.
Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah pembatalan sertifikat Hak Pakai Nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sertifikat itu terbit pada 19 Agustus 1999 dengan luas lahan 8.450 meter persegi.
PTUN juga mewajibkan pihak tergugat mencabut sertifikat tersebut serta memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Baca juga: Dedi Mulyadi Geram Lahan SMAN 1 Bandung Direbut: Negara Tak Boleh Kalah!
Selain itu, tergugat dan tergugat intervensi juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 440.000.
Sementara, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dedi menegaskan bahwa lahan yang selama ini digunakan SMAN 1 Bandung adalah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menyebut langkah banding merupakan bentuk perjuangan Pemprov Jabar untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan pendidikan masyarakat.
“Kita banding, kita meyakini itu aset provinsi Jawa Barat, negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok,” ujar Dedi usai menghadiri Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun Kabupaten Cirebon ke-543 di Gedung DPRD, Senin (21/4/2025).
Dedi menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar mempertahankan aset, tetapi juga bagian dari komitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan publik.
“Apalagi kepentingan negara untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan,” tegasnya.
Meski belum menyebutkan secara pasti kapan banding akan diajukan, Dedi memastikan Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam proses sengketa ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang