BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan tujuh orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Pengungkapan serta penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari laporan polisi yang masuk pada 19 April 2025.
Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono mengatakan, selain mencuri sepeda motor, sebagian pelaku juga merupakan penadah.
Dia menyebut, kejadian pencurian berlangsung pada Sabtu (19/4/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di Pujasera depan Telkom, Gerbang 3 Nomor 93, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Aksi Penangkapan Pencuri Motor di Danau Sentani Berakhir Dramatis
"Dua unit sepeda motor Honda Beat milik para korban raib saat diparkir sekitar 10 meter dari lokasi warung makan milik korban Wulan Sari. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta," katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (23/4/2025).
Saat melakukan penyelidikan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial R yang tertangkap tangan mencuri motor jenis Yamaha WR di depan Masjid As-Sofia, Dayeuhkolot.
Hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor lain di wilayah tersebut.
Hasil pengembangan tersebut membuat petugas menangkap enam orang pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat penadah dan joki motor curian.
Mereka adalah R (32), O (50), K (36), RP (25), YA (28), L K (22), dan ASR (20).
"Dari penggerebekan ini, kami mengamankan 11 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, antara lain 8 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha XSR, dan 1 unit Yamaha WR Trail," tuturnya.
"Kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil curian yang sebagian besar dilakukan di wilayah Kota Bandung serta beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, termasuk Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang," sambungnya.
Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni mencuri kendaraan dari berbagai lokasi kemudian menghubungi penadah bernama Odik.
Setelah terjadi kesepakatan, motor curian dijemput oleh para joki dan diserahkan kepada Odik yang kemudian mengganti nomor polisi dan menjual kembali dengan keuntungan mencapai Rp 2-3 juta per unit.
Baca juga: Nekat Kabur ke Danau Sentani, Pencuri Motor Dibekuk Polisi Pakai Perahu
Hingga saat ini, tim gabungan Polresta Bandung dan Polsek Dayeuhkolot masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Memet alias Abang dan Kiki.
Polisi juga terus melakukan pelacakan terhadap sisa kendaraan curian yang belum ditemukan, dengan bantuan Unit Resum dan Unit Ranmor Polresta Bandung.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang