BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka Priguna Anugerah Pratama, eks dokter residen anastesi yang memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa hasil tes psikologi sudah diterima oleh pihak kepolisian dan rencana akan diumumkan dalam waktu dekat ini.
“Nanti Senin (diumumkan),” kata Surawan saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).
Dijelaskan bahwa pemeriksaan psikologi tersangka ini dilakukan oleh Biddokes Polda Jabar.
Baca juga: Kanwil HAM Jabar Kawal Kasus Dokter Priguna, Dorong Perbaikan Sistemik
Meski begitu, kepolisian belum mengungkap rinciannya lantaran masih dalam tahap penyidikan.
“Hasilnya yang satu sudah,” ujarnya.
Tes psikologi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Pemeriksaan dilakukan di Bandung oleh tenaga ahli sesuai dengan tahapan yang berlaku.
"Tes dilakukan di Bandung, tahapannya ahli yang tahu," ucapnya.
Sementara hasil pemeriksaan toksikologi dan swab yang dilakukan oleh tim Puslabfor Polri di lokasi kejadian, yakni salah satu ruang di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, belum rampung hingga saat ini.
"Yang dari Puslabfor belum keluar hasilnya," imbuhnya.
Pada kasus ini, polisi telah meminta keterangan terhadap 17 orang saksi yang terdiri dari para korban hingga dokter pengawas.
Adapun tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga berencana menambah Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.
Tak hanya itu, pihak Unpad pun telah memberhentikan tersangka dari program PPDS lantaran mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.
Baca juga: Penyesalan Dokter Priguna di Penjara, Menangis dan Minta Profesi Medis Tetap Dihargai
Pihak RSHS Bandung bahkan memasukkan Priguna dalam daftar hitam atau blacklist, dan melarang tersangka praktik di rumah sakit tersebut.
Kementerian Kesehatan bahkan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik Priguna, sehingga ia tak bisa melakukan praktik kedokteran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang