BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung mempercepat pembangunan ulang fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah kota dalam mengelola sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan peninjauan di dua lokasi TPST, yaitu di Babakan Sari dan Jalan PSM, pada Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Bentrok Warga di Sukahaji Bandung, Farhan: Kami Prihatin, Hormati Proses Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Farhan menyatakan bahwa kedua lokasi ini akan menjadi proyek percontohan untuk skema baru pembangunan ulang TPST berbasis Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Di TPST Babakan Sari, Farhan menjelaskan bahwa akan ada penambahan dua fasilitas utama, yaitu pembakar sampah atau insinerator berkapasitas 10 ton dan instalasi biogas vertikal yang mampu mengolah material organik dalam skala besar.
Baca juga: Farhan Ingin PDAM di Bandung Tak Hanya Kelola Air Bersih tapi Juga Air Kotor
"Biogas vertikal ini bisa mengelola sampai 2.000 ton bahan organik. Tapi kapasitas operasional awal di lokasi ini adalah 20 ton sampah per hari," kata Farhan, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
Farhan menambahkan bahwa melalui model kerja sama ini, Pemkot Bandung akan menyediakan lahan dan kebijakan pendukung, sementara pihak swasta akan berinvestasi dalam pembangunan dan operasional.
Salah satu mitra KPBU dalam proyek ini adalah PT Ingram, yang telah menandatangani kesepahaman dengan Pemerintah Kota Bandung.
Proyek ini akan menerapkan teknologi termal untuk reduksi cepat volume sampah, serta teknologi anaerob untuk mengembangkan ekonomi sirkular melalui pengolahan sampah organik.
Baca juga: Honor Petugas Gorong-gorong Rp 40.000, Farhan: Kami Perjuangkan Naik
"Teknologi anaerob ini memungkinkan sampah basah atau busuk diubah menjadi biogas atau media tanam, bahkan bisa dijadikan pakan untuk maggot," tuturnya.
Dari sisi pembiayaan, PT Ingram menginvestasikan sekitar Rp 3 miliar untuk penataan awal, pembangunan fasilitas, serta perekrutan tenaga kerja.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung akan berperan aktif dalam perizinan, termasuk urusan sertifikasi lingkungan.
"Skemanya, pemerintah akan membayar sesuai jumlah sampah yang diolah, per ton," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang