BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka perusakan kendaraan dinas milik Polsek Kiaracondong saat aksi unjuk rasa memperingati hari buruh internasional di Taman Cikapayang, Bandung, Kamis (1/5/2025).
Ketiga tersangka yang diidentifikasi berinisial TZH (23), AR (21), dan FE (20) terlibat dalam tindakan anarkis yang merusak mobil patroli.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setyawan, menjelaskan bahwa sebelumnya, satu tersangka bernama MAA (26) juga telah ditangkap.
Setelah pemeriksaan urine, MAA diketahui positif mengandung obat keras benzodiazepine. Ia juga membawa senjata tajam.
Baca juga: Diduga Aparat Berpakaian Sipil Pukuli Mahasiswa di Demo Buruh Semarang, Apa yang Terjadi?
"Saat aksi, MAA terlibat dalam tindakan anarkis dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Rudi dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Peristiwa perusakan terjadi ketika massa pedemo mulai bergerak menuju lokasi parkir kendaraan yang terletak di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Mereka melakukan perusakan dengan melempar batu, paping block, dan bambu, bahkan menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya. Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat," jelas Rudi.
Dalam aksinya, TZH diketahui berperan menyiapkan 20 botol kaca untuk dirakit menjadi bom molotov.
Baca juga: Aksi Damai May Day di Bandung Tiba-tiba Ricuh Saat Massa Berbaju Hitam Serang Polisi
"Botol-botol tersebut kemudian dibawa ke lokasi aksi dengan menggunakan dua tas. TZH juga mengisi botol kaca dengan cairan bensin untuk disemprotkan ke mobil patroli," tambahnya.
Selain itu, AR melakukan penendangan ke lampu sein mobil patroli, sementara FE mempersiapkan botol untuk dijadikan bom molotov dan melemparkannya ke kendaraan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 160 KUHP.
Rudi mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Hal ini penting untuk memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa pelaku aksi anarkis merupakan musuh bersama rakyat Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Peringati Mayday 2024, Wabup Blora Minta Para Pekerja Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing
Sebelumnya, saat pengamanan peringatan Hari Buruh, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar juga mengamankan MAA yang terlibat dalam tindakan anarkis.
MAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan batom stick," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang