BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 17 orang ditangkap dan 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan premanisme di kawasan industri, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempat tersangka tersebut berinisial EW, MQ, IT, dan NM. Para pelaku menutup paksa pabrik minuman menggunakan rantai.
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, menyatakan polisi telah menangkap 17 orang yang terlibat dalam aksi premanisme di kawasan industri tersebut.
Aksi premanisme ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan.
Baca juga: Belasan Preman Ditangkap Usai Tutup Paksa Pabrik di Gunung Putri Bogor
Kejadian bermula pada Jumat (8/5/2025) siang.
Saat itu, datang beberapa laki-laki tidak dikenal menutup pintu perusahaan menggunakan rantai.
Pintu gerbang kemudian digembok dari luar.
Akibatnya, karyawan tidak bisa masuk dan aktivitas produksi pun terganggu atau terhenti.
"Piket fungsi menuju ke lokasi perusahaan dan mendapati beberapa laki-laki tidak dikenal berada di dalam dan di luar perusahaan. Selain itu, pagar perusahaan dalam keadaan digembok dari luar," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Pecalang dari 1.500 Desa Adat di Bali Deklarasi Tolak Preman Berbaju Ormas
Setelah itu, para pelaku langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku bahwa penyegelan itu dipicu masalah utang piutang.
"Mereka bermaksud menagih utang dan kemudian melakukan penggembokan pintu pagar perusahaan dengan menggunakan rantai dan digembok dari luar gerbang sehingga karyawan tidak bisa masuk bekerja dan kegiatan produksi terganggu," ungkapnya.
Robby tidak menyebutkan secara detail nominal jumlah utang perusahaan yang dimaksud.
Yang jelas, kata dia, para pelaku beralasan bahwa itu masalah utang piutang.
"(Intinya) masalah utang piutang. (Nominalnya) Kami enggak sampai ke sana. Itu ranah perdata. Kami fokus di pidananya saja," ungkap Robby.