Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Warga Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, Dihukum Denda Rp 150.000

Kompas.com, 20 Mei 2025, 23:45 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Selasa (20/5/2025).

Hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan ke-10 orang tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150.000 untuk masing-masing terdakwa.

"Tadi sudah dilaksanakan sidang tipiring. Hakim memberikan hukuman berupa denda Rp 150 ribu," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul, di lokasi, seperti yang dikutip dari Tribunjabar.co.id.

Baca juga: Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, 10 Orang Terancam Sanksi Denda atau Penjara

Samsul menjelaskan bahwa ke-10 warga tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan pada Sabtu (10/5/2025) dan Minggu (11/5/2025).

Data warga yang dianggap bersalah tersebut dicatat oleh petugas dan dipanggil untuk menjalani sidang. 

"Tadi memang tidak semua hadir, tapi semuanya dikenakan pelanggaran sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah," tambah Samsul.


Selain mengadili 10 warga yang membuang sampah sembarangan, sidang tipiring juga mengadili 39 pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar peraturan daerah.

"PKL yang disidangkan ada 39, tapi tidak semuanya hadir. Mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dendanya bervariasi, ada yang paling kecil Rp 20.000 sampai Rp 60.000," jelas Samsul.

Salah seorang warga yang dijatuhi hukuman, RA (20), mengaku kapok membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi.

Baca juga: Cerita Siswa asal Cimahi 2 Pekan Digembleng di Barak Militer, dari Pemabuk Kini Bercita-cita Jadi Tentara

RA terjaring operasi saat membuang tiga kantong plastik sampah di Jalan Gandawinaya pada Sabtu (10/5/2025) malam.

"Biasanya buangnya di TPS yang belakang Cimahi Mall, sudah dua kali. Tapi saat itu tutup. Terus saya jalan ke Gandawijaya dan melihat sampah menumpuk, saya buang tiga plastik dan kebetulan ada petugas. Saya diberikan pemahaman. Ini pertama kali saya ikut sidang tipiring, dan yang pastinya kapok. Tidak akan buang sembarangan lagi, malu," kata RA.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Didenda Rp 150 Ribu, Ada yang Ngaku Kapok karena Malu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau