Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin (19/5/2025).
Mereka terancam sanksi maksimal berupa denda Rp 50 juta atau penjara selama tiga bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Muhammad Samsul, menyatakan bahwa sidang akan dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Baca juga: Cimahi Darurat Sampah: 500 Ton Menumpuk, Layanan ke Rumah Tangga Stop Sementara
"Untuk pelanggarannya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019. Kalau putusan nanti tergantung pada hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A," ungkap Samsul, Selasa (13/5/2025) seperti dikutip dari Tribunjabar.id.
Sebelumnya, petugas gabungan berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menjelaskan bahwa operasi penjaringan tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Sampah Menggunung di Tengah Kota, Cimahi Umumkan Status Darurat
Langkah ini juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025 mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Kota Cimahi tahun 2025.
Adhitia menambahkan bahwa penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Cimahi, Polres Cimahi, hingga Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom.
Petugas telah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tersebut di kantor Satpol PP Kota Cimahi.
Mereka akan menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.
Baca juga: Darurat Sampah di Cimahi, Pemkot Buka Opsi Buang Sampah ke Kabupaten Bogor
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menegaskan bahwa pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019 terancam sanksi berupa denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
"Kalau sesuai Perda, kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," kata Chanifah.
Dia juga menekankan bahwa penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan secara rutin dan berkala, untuk memberikan edukasi serta efek jera terhadap masyarakat yang masih melakukan tindakan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Jalani Sidang Tipiring Pekan Depan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang