Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, 10 Orang Terancam Sanksi Denda atau Penjara

Kompas.com, 13 Mei 2025, 21:24 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang yang tertangkap membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin (19/5/2025).

Mereka terancam sanksi maksimal berupa denda Rp 50 juta atau penjara selama tiga bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Muhammad Samsul, menyatakan bahwa sidang akan dipimpin oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca juga: Cimahi Darurat Sampah: 500 Ton Menumpuk, Layanan ke Rumah Tangga Stop Sementara

"Untuk pelanggarannya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019. Kalau putusan nanti tergantung pada hakim dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A," ungkap Samsul, Selasa (13/5/2025) seperti dikutip dari Tribunjabar.id.

Sebelumnya, petugas gabungan berhasil menjaring 10 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, menjelaskan bahwa operasi penjaringan tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Sampah Menggunung di Tengah Kota, Cimahi Umumkan Status Darurat

Langkah ini juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 yang ditetapkan pada 14 April 2025 mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Kota Cimahi tahun 2025.


Adhitia menambahkan bahwa penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Cimahi, Polres Cimahi, hingga Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom.

Petugas telah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tersebut di kantor Satpol PP Kota Cimahi.

Mereka akan menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.

Baca juga: Darurat Sampah di Cimahi, Pemkot Buka Opsi Buang Sampah ke Kabupaten Bogor

Sanksi untuk pembuang sampah

Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menegaskan bahwa pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019 terancam sanksi berupa denda paling banyak Rp 50 juta atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

"Kalau sesuai Perda, kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," kata Chanifah.

Dia juga menekankan bahwa penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan secara rutin dan berkala, untuk memberikan edukasi serta efek jera terhadap masyarakat yang masih melakukan tindakan tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan Bakal Jalani Sidang Tipiring Pekan Depan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau