SERANG, KOMPAS.com – Seorang bidan di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Dorry Lydia Tanjung, dituntut hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dedi Muhammad, yang merupakan anggota TNI.
“Sudah dituntut dengan hukuman 3 bulan penjara,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Ruhiyat saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (21/5/2025).
Purkon menjelaskan, jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Baca juga: Bidan di Banten Dipenjara dan Didakwa Aniaya Suaminya Seorang TNI
“Terbukti sesuai dakwaan kesatu, pasal 5,” ujar Purkon.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Pampangrara, meminta majelis hakim untuk membebaskan Dorry dari segala tuntutan hukum.
“Terdakwa Dorry Lydia Tanjung dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Pampang.
Ia beralasan, perkara KDRT tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice (RJ) tanpa harus berlanjut ke persidangan.
Dalam dakwaan, peristiwa dugaan KDRT terjadi pada 5 Agustus 2023. Saat itu, Dorry meminta uang kepada suaminya untuk membeli kue ulang tahun anak mereka. Keduanya lalu bertemu di rumah yang juga digunakan sebagai tempat praktik untuk membicarakan rencana perayaan.
Baca juga: Viral Video Suami Aniaya Istri Sambil Bawa Celurit, Polisi Tangkap Pelaku di Muaro Jambi
Setelah berdiskusi, Dorry diduga merebut kunci mobil dari tangan suaminya hingga terjadi tarik-menarik. Dalam insiden itu, kunci mobil mengenai jidat Dedi dan menyebabkan luka lecet.
Dedi juga mengalami luka lecet lainnya di lengan, kelopak mata kiri, hidung, rahang, serta lengan kanan atas dan bawah akibat kekerasan benda tumpul.
Merasa terganggu aktivitasnya akibat luka yang diderita, Dedi melaporkan peristiwa KDRT tersebut ke Polresta Serang Kota.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang