SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Kamis (1/5/2025) lalu berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Kedua tersangka tersebut berinisial Y (47 tahun) dan H (30 tahun).
Y berperan sebagai joki, sementara H merupakan aktor utama yang melakukan penyiraman air keras.
Kepala Kepolisian Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwangi, mengatakan, Y diamankan di daerah Jakarta, sedangkan H diringkus di Kalimantan.
Baca juga: Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Ibu di Sukabumi Alami Luka Bakar 20 Persen
"Y adalah warga Tamansari, Jakarta Barat, yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online. Ia diamankan di Mangga Besar Raya pada Senin (12/5) lalu," kata Rita saat konferensi pers di Mapolresta Sukabumi, Rabu (28/5/2025) siang.
"H diamankan di rumah kosnya yang beralamat di Jalan Baun Bango, Desa Karengpangi, Kecamatan Karengpangi, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (16/5) lalu," tuturnya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka kini disangkakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka.
Y dan H juga disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Napi di Lapas Singkawang Diduga Perintahkan Penyiraman Air Keras Pejabat RSJ
"Pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkap Rita.
Diberitakan sebelumnya, Yulian Anggraini (35 tahun), seorang ibu rumah tangga, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal.
Selain dia, Rafan (7 tahun), yang merupakan anak korban, pun ikut terkena cairan serupa.
Kejadian itu terjadi pada Kamis (1/5/2025) di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, sekitar pukul 07.00 WIB.
Keduanya mengalami luka bakar pada area tubuh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang