Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi menerangkan, bahwa sampai sekarang pemeriksaan oleh Inspektorat Jabar masih berlangsung hingga 5 Juni 2025.
"Baru klarifikasi sekarang juga. Belum bisa menjelaskan saya juga kan belum selesai pemeriksaannya. Yang penting itu maksud pengalihan menurut kami mengalihkan mustahik penerima itu," katanya saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).
Menurut dia, pihak lain yang dimaksud adalah dalam bentuk kerjasama dalam rangka penyaluran karena hal tersebut diatur juga dalam Peraturan Baznas. Namun Eddy mengaku lupa lagi ada di poin berapa.
"Ada di Perbaznas nomor berapa lupa lagi, tapi tentang penyaluran gitu," ucapnya.
Eddy menambahkan, saat ini pihaknya dan inspektorat Jabar tengah mencari kesesuaian atau persamaan aturan dalam antara Perbaznas dan Peraturan Gubernur terkait dengan hal tersebut.
"Karena kami juga ada aturannya berkolaborasi atau berkerja sama dengan pihak lain baik dalam sosialisasi penghimpunan maupun penyaluran. Itu masih dikonfirmasikan. Sementara ada Perbaznas ada Pergub masih dipadukan jadi ketemunya dimana, bedanya dimana," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik setelah diketahui menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1,43 miliar untuk membeli lima unit mobil operasional.
Dana tersebut merupakan bagian dari total hibah Rp 4,4 miliar yang diterima Baznas pada Desember 2023.
Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, menjelaskan bahwa pembelian kendaraan ini bertujuan untuk mendukung kinerja pimpinan Baznas yang sebelumnya menggunakan kendaraan pribadi.
"Kendaraan tidak punya, masing-masing pimpinan punya kendaraan. Ya, untuk meningkatkan kinerja, sementara kemarin pakai mobil masing-masing," ujar Eddy.
Kelima kendaraan yang dibeli terdiri dari satu unit New Xpander Cross Prem CVT, satu unit Toyota Rush S 1.500 A/T GR Sport, dua unit Toyota Veloz 1.5 CVT, dan satu unit Honda All New WR-V E MT. Seluruh kendaraan berwarna hitam dan putih, dengan nilai satuan antara Rp 254 juta hingga Rp 330 juta.
Menanggapi kritik publik, Eddy menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik lembaga dan digunakan untuk operasional Baznas, termasuk layanan kepada mustahik dan realisasi program-programnya.
"Jadi, itu kendaraan operasional dimanfaatkan untuk lembaga, bisa layanan mustahik dan realisasi program-programnya, layanan muzaki, dan sejenisnya. Jadi, tidak hanya untuk operasional pimpinan," jelas Eddy.
Baca juga: Hibah Rp 1,4 M Dibelikan 5 Mobil Pimpinan Baznas Tasikmalaya, Kesra: Sesuai Proposal
Pembelian kendaraan ini telah mendapatkan persetujuan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat dan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Sesuai proposal dan sesuai NPHD," ujar Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana.
Selain untuk pembelian kendaraan operasional, dana hibah tersebut juga dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan kepada guru ngaji, UMKM, dan bantuan jompo.
Bantuan untuk guru ngaji madrasah diniyah sebesar Rp 1,65 miliar, dan guru ngaji binaan Baznas sebesar Rp 261,3 juta. Untuk bantuan UMKM diperuntukkan modal usaha perorangan sebesar Rp 351 juta, dan bantuan jompo sebesar Rp 314 juta.
Meskipun pembelian kendaraan operasional ini telah sesuai prosedur, penggunaan dana hibah untuk pembelian mobil tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai prioritas penggunaan dana zakat dan hibah.
Baznas Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa seluruh proses pembelian dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, termasuk melalui dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang