CIMAHI, KOMPAS.com – Kebijakan pembatasan jam malam bagi siswa yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi diterapkan di Kota Cimahi pada Minggu (1/6/2025).
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Dalam kebijakan ini, Dedi Mulyadi melarang pelajar di Jabar untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca juga: Jam Malam Pelajar di Jabar, Warga Minta Orangtua Juga Diberi Sanksi
Sebagai langkah awal penerapan jam malam, tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Cimahi, TNI, Polri, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan razia perdana pada malam hari itu.
"Ada 15 pelajar yang terciduk keluyuran di atas pukul 21.00 WIB saat petugas gabungan melaksanakan patroli," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, M Samsul, saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
Razia perdana ini menyasar sejumlah lokasi strategis di Kota Cimahi, seperti Jalan Sriwijaya, Taman Kartini, dan kawasan Alun-alun Kota Cimahi, di mana lima siswa ditemukan sedang berkeliaran.
Baca juga: Langgar Jam Malam, Pelajar Bandung Tak Disanksi: Lihat Wajah Anak SMP, Kita Antar Pulang
Beberapa siswa yang terjaring razia memberikan beragam alasan untuk keberadaan mereka di luar rumah, mulai dari mengaku ikut orang tua berjualan, sedang bermain bola, hingga baru selesai latihan voli.
Setelah penemuan awal, petugas gabungan kembali mendapati 10 siswa lainnya yang juga berada di luar rumah melebihi batas jam malam yang telah ditentukan.
"Mereka diberikan pembinaan, kemudian dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Ada yang diantar, ada yang pulang sendiri," kata Samsul.
Setelah diterbitkannya surat edaran dari Gubernur Dedi Mulyadi, pihaknya akan secara rutin melakukan patroli jam malam untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Samsul juga mengimbau agar seluruh siswa di Kota Cimahi mematuhi ketentuan jam malam dan tidak keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB tanpa alasan yang jelas.
"Kalau untuk yang ini, kami rutin setiap malam. Kami imbau juga para orang tua untuk melakukan pengawasan, jangan sampai anak-anaknya keluar rumah malam-malam tanpa alasan yang tidak jelas. Apalagi sekarang sudah ada edaran resmi dari pak gubernur," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang