SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap 4 pelaku kejahatan seksual terhadap anak berumur 13 tahun.
Keempat tersangka adalah PR (25), IB (25), NB (18) dan ST (42).
Korban yang saat ini sudah berumur 17 tahun, sempat curhat kepada artis Denny Sumargo melalui program podcast-nya yang diunggah ke kanal YouTube pada 19 Mei 2025.
Dalam obrolannya, korban mengaku telah disetubuhi oleh lima orang pelaku. Namun, baru satu pelaku yang ditangkap.
"Ternyata korban curhat di sebuah podcast, kenapa polisi hanya menangkap satu orang pelaku saja. Sedangkan saya mengalami kejahatan masih ada empat pelaku yang belum ditangkap," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan saat rilis kasus, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Dikatakan Dian, dengan adanya pengakuan korban dalam siaran podcast tersebut penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Polda Banten bersama Polresta Tangerang langsung menindaklanjutinya.
Penyidik pun segera mendatangi rumah korban untuk mengklarifikasi, dan meminta orangtua korban melaporkan kasusnya kembali untuk menangkap pelaku.
"Bapak korban membuat laporan polisi ke Polresta Tangerang, dan ibu korban membuat dua laporan polisi di Polda Banten," ujar Dian.
Tiga hari kemudian, penyidik berhasil menangkap pelaku di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Binuang, Kabupaten Serang dan Kasemen, Kota Serang.
Dian mengungkapkan, kejadian yang menimpa korban terjadi di lima lokasi yang berada di Tangerang dan Serang.
Para tersangka memerkosa dan melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan rentang waktu dari 2021 hingga 2023, lalu mengandung dan melahirkan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 60 juta," tandas Dian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang