SERANG, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, enggan bertanggung jawab atas anggaran peresmian dua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Banten Selatan yang menelan biaya hingga Rp 1,8 miliar.
Dua rumah sakit tersebut adalah RSUD Cilograng dan RSUD Labuan. Peresmian keduanya menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran.
"Oke, jadi kan itu ada KAK (kerangka acuan kerja) ya. Saya kalau detailnya tidak tahu karena itu kan anggaran ada di RSUD, baik RSUD Labuan ataupun Cilograng," kata Ati kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Kamis (5/6/2025).
"Silakan hubungi direktur rumah sakitnya karena tentu anggaran itu kan semua di rumah sakit dan sudah dikuasakan penggunaan anggarannya," sambungnya.
Ati, yang sebelumnya menjabat Direktur Utama RSUD Tangerang, menjelaskan bahwa kedua RSUD tersebut berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu, manajemen rumah sakit memiliki wewenang penuh atas kegiatan masing-masing, termasuk peresmian.
"Jadi kalau saya detail apakah di dalam KAK-nya terperinci ya saya juga nggak hafal karena itu semua rumah sakit," katanya.
Baca juga: Terkendala Biaya, Korban Gigitan Komodo Dipindahkan dari RS Swasta ke RSUD Labuan Bajo
Menanggapi hal ini, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan akan meminta laporan rinci dari Dinas Kesehatan terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar tersebut.
"Ya nanti ditanyakan detailnya kepada dinas (kesehatan) apa aja komponennya, karena saat itu juga kan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis dan sebagainya," ujar Andra.
Ia menegaskan, evaluasi akan dilakukan terhadap setiap kegiatan di lingkungan Pemprov Banten agar sesuai dengan Inpres yang berlaku.
"Pasti kita akan lakukan evaluasi," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang