Editor
KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 dari 11 pengelola jembatan penyeberangan Sungai Citarum di Karawang sedang melakukan proses pengajuan izin.
Proses pengajuan izin ini difasilitasi Balai Besar Wilayah Sungai atau BBWS Citarum.
Kepala BBWS Citarum, Mochammad Dian Alma'ruf mengatakan pihaknya memberikan pendampingan supaya para pengelola atau pengusaha jembatan penyeberangan mendapatkan izin secara transparan.
Ini demi menjamin legalitas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jembatan.
Kemarin, di Kantor BBWS Citarum Bandung ada pertemuan di mana para pengelola jembatan penyeberangan tersebut ternyata belum mempunyai izin sesuai aturan yang ada.
Mereka melakukan konsultasi dan menyampaikan beberapa permasalahan proses perizinan kepada pihak BBWS Citarum.
“Dari 11 pengusaha, 7 sudah merespons. 3 di antaranya telah mengajukan izin ke Kementerian Pekerjaan Umum, sementara 4 lainnya sedang melengkapi dokumen, termasuk space jembatan,” ujar Dian.
Baca juga: Sampah Kembali Penuhi Citarum, Cermin Krisis Ekologi Tak Berkesudahan
Menurutnya, proses perizinan melibatkan Kementerian PU sebagai penerbit izin, dengan BBWS Citarum memberikan rekomendasi teknis jika dibutuhkan.
BBWS Citarum terus mendorong pembuatan izin tersebut.
Karena sangat penting untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti runtuhnya jembatan Cijeruk Kabupaten Bandung baru-baru ini.
Jembatan penyeberangan Cijeruk di atas Sungai Citarum pun dikelola pihak swasta atau masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan ahli dari Balai Teknis Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memvalidasi desain dan spesifikasi teknis. Jika izin terbit, jembatan dinyatakan legal dan memenuhi standar keamanan minimal,” kata Dian.
Baca juga: Viral Video Jembatan Apung Cijeruk Patah Dihantam Aliran Sungai Citarum Saat Pengendara Menyeberang
Dian menegaskan, legalitas ini penting untuk mencegah insiden seperti runtuhnya jembatan di Cijeruk, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dia juga menekankan tujuan BBWS adalah memastikan kepatuhan terhadap regulasi, bukan mempersulit pengusaha.
“Jembatan yang legal menjamin keamanan pengguna, ketenangan pengelola, dan kelancaran konektivitas,” ujarnya.