BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perjudian jenis kasino niu-niu dan bakarat yang beroperasi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung mengamankan tiga orang penanggung jawab, puluhan karyawan, serta pemain judi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penggerebekan yang dipimpin Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar, mengamankan 63 orang.
Baca juga: Polda Jabar Gerebek Markas Judi Berkedok Ruko di Bandung
Rincian tersebut terdiri dari 37 karyawan, 23 pemain judi, dan tiga penanggung jawab manajemen. Yakni berinisial SSA (38) dari Banjarsari, Surakarta; CW (57) dari Astanaanyar, Kota Bandung; dan HP (35) dari Nguter, Sukoharjo.
"Mereka diamankan beserta barang bukti yang ada di lokasi," kata Hendra dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Antara lain 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359,6 juta, empat buku rekening BCA, 38 unit ponsel, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir, serta perangkat CCTV dan ruangan monitor.
"Kami akan proses mereka sesuai fakta hukum dan mengungkap siapa yang di balik ini, serta akan mengungkap tempat sejenis yang ada di Jabar," tambah Hendra.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai praktik judi konvensional yang berlangsung di lokasi tersebut.
"Lokasi ini adalah lokasi yang tersembunyi yang tersamar oleh keramaian kota, dan merupakan TKP untuk judi konvensional," jelas Hendra.
Kejadian ini menyoroti upaya kepolisian dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Jawa Barat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang