Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dilakukan Dedi Mulyadi Sejak 2015, Sekolah 5 Hari Tanpa PR dan Masuk Pukul 06.30 Bukan Hal Baru

Kompas.com, 16 Juni 2025, 16:31 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kebijakan sekolah lima hari tanpa pekerjaan rumah (PR) dan masuk pagi pukul 06.30 yang baru saja diterapkna Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kini ramai dibicarakan publik ternyata bukan hal baru.

Kebijakan ini sudah lebih dulu diterapkan oleh Dedi Mulyadi saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta pada 2015.

Kebijakan tersebut dituangkan secara resmi dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.

Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Tradisi Ngaji di Masjid Kampung Terkikis Modernisasi Instan

Melalui Perbup itu, Dedi Mulyadi menetapkan sejumlah aturan inovatif di sektor pendidikan. Di antaranya, sekolah hanya berlangsung lima hari dalam seminggu, siswa tidak diberi PR akademik, dan kegiatan belajar mengajar dimulai sejak pukul 06.30 pagi.

Saat dikonfirmasi Kompas.com terkait Perbup itu, Dedi Mulyadi membenarkannya.

Saat itu, ia menerbitkan Perbup tentang jam sekolah lima hari dan masuk pukul 06.30 untuk wilayah pedesaan dan pukul 07.00 untuk perkotaan.

Selain itu, Dedi juga memberlakukan kebijakan agar guru tidak memberikan tugas sekolah atau pekerjaan rumah (PR) bagi siswanya.

"Kami ingin anak-anak tidak terbebani oleh tugas-tugas sekolah setelah pulang. Biarkan mereka punya waktu bersama keluarga, belajar kehidupan, dan mengembangkan karakter,” kata Dedi Mulyadi via telepon, Senin (16/6/2025).

Selain menghapus PR akademik, Perbup 69/2015 juga mewajibkan siswa mengisi kegiatan di luar sekolah dengan aktivitas budaya, keagamaan, atau sosial yang membentuk nilai-nilai karakter. Tujuannya adalah membentuk pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan kedisiplinan.

Waktu masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 juga dimaksudkan untuk melatih kedisiplinan dan semangat anak-anak sejak pagi hari.

Para guru pun dituntut untuk memberikan contoh teladan dengan hadir lebih awal dan mengisi sesi awal dengan pembacaan doa atau refleksi nilai-nilai moral.

Kini, ketika kebiajakan serupa kembali diberlakukan saat Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Dedi menegaskan seluruh sekolah di Jabar akan mulai berlangsung pada pukul 06.30 WIB saat tahun ajaran 2025/2026, sekaligus menepis kabar bahwa jadwalnya akan dimajukan jadi 06.00 WIB.

Melalui Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK, dijelaskan sekolah dimulai Senin–Kamis pukul 06.30 selama 195 menit, sedangkan di Jumat belajar selama 120 menit.

Selain itu, juga Dedi resmi menghapus PR bagi siswa di seluruh jenjang pendidikan di Jabar melalui Surat Edaran Nomor 81/PK.03/DISDIK.

Alasannya PR sering dikerjakan oleh orangtua, tidak efektif, dan justru membebani siswa. Waktunya lebih baik digunakan untuk berkembang lewat kreativitas, olahraga, dan membantu keluarga

Kebijakan Dedi baik saat menjadi Bupati Purwakata tahun 2015 hingga Gubernur Jawa Barat tahun 2025 ini mengingatkan bahwa pendidikan karakter memang memerlukan kebijakan yang konsisten dan menyeluruh.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Penambangan Tak Melahirkan Kemajuan, Justru Picu Kemiskinan dan Kerusakan

“Dulu sempat dikritik, tapi sekarang jadi bahan diskusi nasional. Artinya, kalau kebijakan itu baik, cepat atau lambat akan diterima,” ujar Dedi dalam sebuah kesempatan.

Dengan pengalaman penerapan di Purwakarta, Dedi Mulyadi menilai bahwa konsep sekolah lima hari tanpa PR dengan jam masuk pagi bisa dijalankan dengan baik, selama ada komitmen dari semua pihak—guru, orang tua, dan pemerintah daerah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau