SERANG, KOMPAS.com – Gubernur Banten Andra Soni meminta masyarakat untuk melaporkan langsung jika menemukan praktik kecurangan dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan sederajat tahun 2025.
“Laporan ke saya langsung boleh, ke kalian (jurnalis) bisa. Nanti sampaikan ke saya,” kata Andra Soni kepada wartawan di Gedung Negara Banten, Kota Serang, Kamis (19/6/2025) petang.
Ia menegaskan, apabila ada praktik percaloan yang menjanjikan bisa memasukkan calon siswa ke sekolah tujuan dengan imbalan uang, maka hal itu harus segera dilaporkan. Menurut Andra, praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Nah, sebut namanya, ya kan? Nanti kita laporkan, kita lanjuti, karena itu kan adalah pelanggaran hukum. Karena tidak boleh itu calo-calo,” ujarnya.
Baca juga: Pemeringkatan SPMB di Banten Tertutup, Andra Soni Klaim Seleksi Berjalan Jujur dan Adil
Andra menyatakan akan menindak tegas jika pelaku kecurangan adalah aparatur sipil negara (ASN), termasuk dengan pemecatan jika terbukti terlibat.
“Kita bisa berhentikan itu. Tapi sifatnya, laporannya harus jelas. Dan kita rahasiakan, kita jamin kerahasiaan (identitas) dari pelapor,” ucapnya.
Gubernur juga menjamin bahwa proses SPMB tahun ini berjalan secara jujur dan adil, terutama dengan diterapkannya sistem perangkingan tertutup, yang hasilnya tidak diumumkan secara real time.
Sebagai informasi, proses pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten saat ini masih berlangsung secara daring dan akan ditutup pada 27 Juni 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang