KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa sanksi bagi perusahaan yang mencemari Sungai Citarum merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan melalui pesan singkat pada Senin (23/6/2025).
"Kewenangan pemberian sanksi ada di DLH Provinsi Jawa Barat," kata Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa kewenangan ini berkaitan dengan perizinan, rekomendasi dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan pertimbangan teknis (Pertek) terkait pembuangan limbah cair, yang semuanya dikeluarkan oleh DLH Provinsi Jawa Barat.
Meskipun demikian, DLH Karawang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 setelah kejadian air Sungai Citarum berubah warna menjadi biru.
Baca juga: Sungai Citarum Tercemar, Mendadak Berwarna Biru, Ternyata Pabrik Ini Biang Keroknya
Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan air limbah yang berwarna biru ke sungai.
Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), warga Karawang dikejutkan dengan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi biru tosca, terutama di bawah jembatan Telukjambe hingga daerah Adiarsa Barat.
Kejadian ini menarik perhatian banyak warga, yang juga melihat banyak ikan yang tampak mabuk akibat pencemaran tersebut.
Didin, seorang warga, menyatakan bahwa kejadian serupa bukanlah yang pertama kalinya terjadi.
Ia mengingatkan bahwa peristiwa pencemaran serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
DLH Karawang menyatakan bahwa perubahan warna Sungai Citarum disebabkan oleh air limbah dari PT Pindo Deli 1.
Iwan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan melalui patroli sungai.
Menurut keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, perusahaan yang merupakan bagian dari grup Sinar Mas, saat ini sedang memproduksi kertas berwarna biru.
"Akan tetapi, pengolahan air limbah di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Pindo Deli 1 belum sepenuhnya dapat menguraikan pigmen warna, sehingga masih menghasilkan warna biru ketika dibuang ke Sungai Citarum," ujar Iwan.
Sementara itu, Humas PT Pindo Deli, Andar Tarihoran, menjelaskan bahwa pada 21 Juni 2025, perusahaan beroperasi normal dan sesuai dengan jadwal produksi untuk kertas berwarna biru.
"Sesuai dengan prosedur, air limbah kami olah di IPAL dengan melakukan treatment fisika, kimia, dan biologi sebelum dialirkan ke badan penerima," kata Andar.
Andar juga menyebutkan bahwa saat produksi kertas warna biru tua, perusahaan menggunakan bahan kimia pengurai warna atau decoloring agent untuk mengurangi kepekatan warna di effluent.
Namun, ia mengakui bahwa warna yang dikeluarkan masih kontras dengan warna aliran sungai.
"PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 telah melakukan tindakan perbaikan dengan menampung sementara air limbah yang berwarna di kolam emergency agar tidak keluar ke badan sungai. Kami juga tetap menjalankan prosedur pengolahan air limbah," tambah Andar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang