Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DLH Karawang: Sanksi Perusahaan Pencemar Citarum Kewenangan Provinsi

Kompas.com, 23 Juni 2025, 17:37 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Iwan Setiawan, mengungkapkan bahwa sanksi bagi perusahaan yang mencemari Sungai Citarum merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan melalui pesan singkat pada Senin (23/6/2025).

"Kewenangan pemberian sanksi ada di DLH Provinsi Jawa Barat," kata Iwan.

Iwan menjelaskan bahwa kewenangan ini berkaitan dengan perizinan, rekomendasi dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, dan pertimbangan teknis (Pertek) terkait pembuangan limbah cair, yang semuanya dikeluarkan oleh DLH Provinsi Jawa Barat.

Meskipun demikian, DLH Karawang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 setelah kejadian air Sungai Citarum berubah warna menjadi biru.

Baca juga: Sungai Citarum Tercemar, Mendadak Berwarna Biru, Ternyata Pabrik Ini Biang Keroknya

Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan air limbah yang berwarna biru ke sungai.

Sebelumnya, pada Sabtu (21/6/2025), warga Karawang dikejutkan dengan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi biru tosca, terutama di bawah jembatan Telukjambe hingga daerah Adiarsa Barat.

Kejadian ini menarik perhatian banyak warga, yang juga melihat banyak ikan yang tampak mabuk akibat pencemaran tersebut.

Didin, seorang warga, menyatakan bahwa kejadian serupa bukanlah yang pertama kalinya terjadi.

Ia mengingatkan bahwa peristiwa pencemaran serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

DLH Karawang menyatakan bahwa perubahan warna Sungai Citarum disebabkan oleh air limbah dari PT Pindo Deli 1.

Iwan menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan melalui patroli sungai.

Menurut keterangan dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1, perusahaan yang merupakan bagian dari grup Sinar Mas, saat ini sedang memproduksi kertas berwarna biru.

"Akan tetapi, pengolahan air limbah di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Pindo Deli 1 belum sepenuhnya dapat menguraikan pigmen warna, sehingga masih menghasilkan warna biru ketika dibuang ke Sungai Citarum," ujar Iwan.

Sementara itu, Humas PT Pindo Deli, Andar Tarihoran, menjelaskan bahwa pada 21 Juni 2025, perusahaan beroperasi normal dan sesuai dengan jadwal produksi untuk kertas berwarna biru.

"Sesuai dengan prosedur, air limbah kami olah di IPAL dengan melakukan treatment fisika, kimia, dan biologi sebelum dialirkan ke badan penerima," kata Andar.

Andar juga menyebutkan bahwa saat produksi kertas warna biru tua, perusahaan menggunakan bahan kimia pengurai warna atau decoloring agent untuk mengurangi kepekatan warna di effluent.

Baca juga: 7 Pengelola Jembatan Penyeberangan Sungai Citarum di Karawan Ajukan Izin ke BBWS: Tidak Ada Permintaan Uang

Namun, ia mengakui bahwa warna yang dikeluarkan masih kontras dengan warna aliran sungai.

"PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 1 telah melakukan tindakan perbaikan dengan menampung sementara air limbah yang berwarna di kolam emergency agar tidak keluar ke badan sungai. Kami juga tetap menjalankan prosedur pengolahan air limbah," tambah Andar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau