CIANJUR, KOMPAS.com – Kasus pembunuhan seorang perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang jasadnya ditemukan mengambang di aliran Sungai Cipendawa, diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial FS (27) mengaku kesal atas perlakuan korban.
“Sebelum dibunuh, korban sempat memarahi dan memukul kepala tersangka saat mereka berada di atas sepeda motor,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).
Tono menjelaskan, pada saat kejadian, FS tengah mengantar korban untuk memenuhi pesanan layanan seksual berbasis aplikasi.
Baca juga: Wacana Jabar Jadi 5 Provinsi, DPRD Cianjur: Lebih Baik Urus yang Lebih Mendesak
Namun, dalam perjalanan, order tersebut dibatalkan sepihak oleh calon klien.
Korban yang kecewa kemudian melampiaskan kemarahannya kepada FS, yang berperan sebagai admin atau muncikari.
“Perlakuan korban memicu emosi tersangka hingga timbul niat untuk menghabisi nyawanya,” kata Tono.
Setibanya di Jembatan Cipendawa, tersangka menghentikan kendaraannya dan mendorong korban hingga terjatuh ke sungai.
Tak berhenti di situ, FS turun ke aliran sungai untuk memeriksa kondisi korban.
Karena diduga korban masih hidup, tersangka mengambil batu dan memukulkannya ke kepala korban.
“Setelah memastikan korban telah meninggal, tersangka kemudian mengambil perhiasan dan melucuti pakaian korban agar jasadnya cepat hanyut,” jelas Tono.
Sekitar sepekan kemudian, tepatnya pada Rabu (4/6/2025), jasad korban ditemukan oleh dua warga yang sedang mencari pasir di aliran sungai tersebut.
Hasil otopsi menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang menguatkan dugaan pembunuhan.
Baca juga: Kasus Korupsi PJU Rp 40 Miliar, Kejari Geledah Kantor Dishub Cianjur
FS berhasil ditangkap polisi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kompleks Avapark, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Perbuatan tersangka tergolong keji dan mengarah pada pembunuhan berencana. Karena itu, kami sangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Tono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang