Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Jabar Jadi 5 Provinsi, DPRD Cianjur: Lebih Baik Urus yang Lebih Mendesak

Kompas.com, 25 Juni 2025, 10:56 WIB
Reni Susanti

Editor

CIANJUR, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, menilai rencana pemekaran Provinsi Jawa Barat menjadi lima wilayah baru belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini.

Menurutnya, fokus pemerintah daerah seharusnya diarahkan pada penataan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.

“Harus dilihat dulu urgensinya untuk apa pemekaran Provinsi Jawa Barat ini,” ujar Ganjar, dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Pria Sumedang Ditahan Usai Beli Motor Curian Rp2 Juta, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Ganjar menambahkan, sejumlah daerah termasuk Cianjur, sudah lama mengajukan permintaan pembukaan moratorium pemekaran, tetapi belum juga mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.

“Jadi lebih baik kita urus dulu yang lain sesuai dengan urgensinya,” ucap Ganjar.

Ganjar menyebutkan, memperluas infrastruktur dan memperbanyak kesempatan kerja bagi warga adalah prioritas utama yang lebih relevan dibandingkan membahas pemekaran administratif.

“Pemerintah pusat juga sedang fokus pada program strategis nasional, jadi kita di daerah seharusnya bisa bersinergi mendukung itu,” imbuhnya.

Baca juga: Sosok Darkiman, Warga Bekasi yang Siram Dedi Mulyadi, Alasan Penyiraman Terkuak

Kemendagri: Masih Perlu Kajian Komprehensif

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, wacana pemekaran Jawa Barat menjadi lima provinsi belum menjadi agenda resmi dan masih berada dalam tahap kajian awal.

“Tentu memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja. Kedua, memerlukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait kondisi fiskal seperti apa,” ujar Bima usai menghadiri acara di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Presiden terkait pencabutan moratorium Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk usulan pemekaran di Jawa Barat.

“Arahan dari Bapak Presiden sejauh mana moratorium itu untuk dibuka kembali masih kami tunggu,” jelas Bima.

Menurutnya, sejumlah usulan pemekaran dari berbagai wilayah juga perlu dinilai ulang dari sisi kelayakan fiskal dan kapasitas daerah induk.

“Perlu dihitung secara cermat, apakah provinsi induk bisa tetap kuat jika dimekarkan,” ujar dia.

Lima Provinsi Baru yang Diusulkan

Sebagai informasi, usulan pemekaran Jawa Barat terdiri dari lima wilayah administratif baru:

1. Provinsi Sunda Galuh: mencakup Tasikmalaya (kabupaten dan kota), Garut, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau