SUKABUMI, KOMPAS.com – Kasus perusakan rumah singgah yang digunakan umat Kristiani di Kampung Tangkil, RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (27/6/2025), kini resmi dibawa ke ranah hukum.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan pengrusakan rumah tersebut.
“Ranah hukum biarkan berjalan secara objektif berdasarkan kaidah alat bukti, saya tidak akan mengintervensi. Urusan hukum silakan saya serahkan kepada aparat hukum,” kata Dedi Mulyadi kepada awak media di lokasi kejadian, Senin (30/6/2025) siang.
Baca juga: Dedi Mulyadi Mediasi Polemik Rumah Terduga Tempat Ibadah di Sukabumi
Dedi menyampaikan, sebagai Gubernur Jawa Barat, perannya adalah menjaga kerukunan antarwarga. Ia menekankan bahwa penyelesaian hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Tindak lanjutnya kita serahkan ke Polres dan semua pihak bersikap objektif. Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Kalaupun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja,” jelas Dedi.
Kepala Kepolisian Sektor Cidahu, AKP Endang Slamet, menyampaikan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Polres Sukabumi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Janjikan Ganti Rugi Rp 100 Juta untuk Rumah Singgah yang Dirusak Warga di Sukabumi
“Kami mendapatkan informasi bahwa kejadian ini diambil alih oleh Polres prosesnya, dan pelapor pun sudah mendatangi Polres. Polsek (kini) hanya menjaga, mengawasi, dan mengawal di tempat kejadian. Mudah-mudahan ke depannya tetap kondusif,” kata Endang kepada Kompas.com.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang