BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan akan menindak tegas pembangunan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, usai bencana banjir dan longsor yang menewaskan tiga orang dan membuat satu lainnya hilang pada Sabtu (5/7/2025).
Dalam kunjungannya, Hanif menyatakan bahwa terdapat contoh nyata kerusakan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.
Kondisi tersebut telah memicu bencana di sejumlah titik, termasuk Jakarta.
Pemerintah, kata dia, tidak akan lagi menoleransi pembangunan liar yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Baca juga: Longsor di Puncak Terjang Vila, Menteri LH: Tak Seharusnya Ada Bangunan
"Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
"Selain penegakan hukum, kawasan hulu DAS Ciliwung dan Cileungsi juga harus segera direhabilitasi," imbuhnya.
Bencana tersebut melanda tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, setelah hujan ekstrem mengguyur kawasan Puncak dengan curah hingga 150 milimeter selama dua hari berturut-turut.
Dia menjelaskan bahwa kawasan Puncak merupakan wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara ekologis sangat rentan.
Ditambah lagi, maraknya alih fungsi lahan serta lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang.
"Pertumbuhan bangunan telah merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana," ujar Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ini.
Baca juga: Oden, Sopir Kemendagri, Ternyata Korban Longsor yang Hilang di Puncak Bogor
KLH menemukan dua kategori pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut: pembangunan tanpa izin dan kegiatan berizin yang menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Hasil verifikasi di lapangan melibatkan tim ahli dari berbagai bidang, seperti kerusakan tanah, hidrologi, penataan ruang, dan ekotoksikologi.
Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik rawan di kawasan Puncak dan Sentul.
Sebagai langkah awal, sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII telah diusulkan untuk dicabut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hanif juga menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.