Pemerintah juga mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai pijakan utama dalam perencanaan wilayah.
"KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang," ujar Hanif.
Baca juga: 18 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor di Puncak Bogor, 3 Orang Tewas
Selain penegakan hukum, pemerintah akan mempercepat rehabilitasi kawasan rawan longsor melalui penanaman vegetasi pengikat tanah serta pelibatan masyarakat dalam upaya penghijauan dan edukasi lingkungan.
“Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata seperti penanaman vegetasi pengikat tanah,” tegas Hanif.
Kajian teknis lanjutan juga akan dilakukan oleh KLH/BPLH untuk menganalisis kondisi geologis, karakteristik tanah, dan tingkat kerentanan kawasan Puncak.
Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa perlindungan lingkungan Puncak Bogor penting untuk keberlanjutan ekosistem Jabodetabek.
"Menjaga lingkungan bukan hanya tugas administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kehidupan manusia," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang