Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Tindak Tegas Pembangunan Ilegal di Puncak Usai Ada Korban Tewas Banjir dan Longsor

Kompas.com, 8 Juli 2025, 05:34 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menegaskan akan menindak tegas pembangunan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, usai bencana banjir dan longsor yang menewaskan tiga orang dan membuat satu lainnya hilang pada Sabtu (5/7/2025).

Dalam kunjungannya, Hanif menyatakan bahwa terdapat contoh nyata kerusakan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.

Kondisi tersebut telah memicu bencana di sejumlah titik, termasuk Jakarta.

Pemerintah, kata dia, tidak akan lagi menoleransi pembangunan liar yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Baca juga: Longsor di Puncak Terjang Vila, Menteri LH: Tak Seharusnya Ada Bangunan

"Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai," kata Hanif dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).

"Selain penegakan hukum, kawasan hulu DAS Ciliwung dan Cileungsi juga harus segera direhabilitasi," imbuhnya.

Bencana tersebut melanda tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, setelah hujan ekstrem mengguyur kawasan Puncak dengan curah hingga 150 milimeter selama dua hari berturut-turut.

Dia menjelaskan bahwa kawasan Puncak merupakan wilayah bergunung dengan tingkat kemiringan tinggi yang secara ekologis sangat rentan.

Ditambah lagi, maraknya alih fungsi lahan serta lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang.

"Pertumbuhan bangunan telah merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana," ujar Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ini.

Baca juga: Oden, Sopir Kemendagri, Ternyata Korban Longsor yang Hilang di Puncak Bogor

KLH menemukan dua kategori pelanggaran lingkungan di kawasan tersebut: pembangunan tanpa izin dan kegiatan berizin yang menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.

Hasil verifikasi di lapangan melibatkan tim ahli dari berbagai bidang, seperti kerusakan tanah, hidrologi, penataan ruang, dan ekotoksikologi.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah titik rawan di kawasan Puncak dan Sentul.

Sebagai langkah awal, sembilan usaha/kegiatan yang izinnya tumpang tindih dengan PT Perkebunan Nusantara VIII telah diusulkan untuk dicabut melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hanif juga menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan terhadap 13 perusahaan lainnya.

Pemerintah juga mendorong evaluasi tata ruang secara menyeluruh dengan mengacu pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai pijakan utama dalam perencanaan wilayah.

"KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang," ujar Hanif.

Baca juga: 18 Kecamatan Terdampak Banjir dan Longsor di Puncak Bogor, 3 Orang Tewas

Selain penegakan hukum, pemerintah akan mempercepat rehabilitasi kawasan rawan longsor melalui penanaman vegetasi pengikat tanah serta pelibatan masyarakat dalam upaya penghijauan dan edukasi lingkungan.

“Rehabilitasi kawasan rawan longsor tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata seperti penanaman vegetasi pengikat tanah,” tegas Hanif.

Kajian teknis lanjutan juga akan dilakukan oleh KLH/BPLH untuk menganalisis kondisi geologis, karakteristik tanah, dan tingkat kerentanan kawasan Puncak.

Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa perlindungan lingkungan Puncak Bogor penting untuk keberlanjutan ekosistem Jabodetabek.

"Menjaga lingkungan bukan hanya tugas administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap kehidupan manusia," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau