Editor
BANDUNG, KOMPAS.com – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat berencana menggugat keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait penambahan rombongan belajar (Rombel) sekolah negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain gugatan ke PTUN, Ketua FKSS Jabar, Ade D Hendriana saat dihubungi Selasa (8/7/2025) pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar adil.
Ade mengungkapkan, daripada memaksakan penambahan siswa di sekolah negeri, lebih baik siswa tersebut dialokasikan ke sekolah swasta.
Baca juga: “Darurat” Jadi Alasan Dedi Mulyadi Tambah Rombel Sekolah Negeri
Sebab, siswa yang menempuh pendidikan di sekolah negeri pun perlu dibiayai pemerintah.
"Mengapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi? Teknisnya bisa dilakukan melalui MoU dengan sekolah swasta yang siap bekerja sama dengan pemerintah," ucap Ade.
Mengenai rencana gugatan untuk Dedi Mulyadi, Ade mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim hukum jika harus berlanjut ke PTUN.
Ade menyatakan, pihaknya sepakat dengan keputusan gubernur yang bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah, sesuai dengan tujuan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
Namun, ia menekankan perlunya perbaikan kebijakan mengenai penambahan Rombel dari 35 menjadi maksimal 50 orang per kelas.
Baca juga: Sekolah Swasta Diminta Tak Khawatir Kekurangan Siswa Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan peraturan gubernur tentang SPMB 2025 yang telah disusun bersama.
"Kepgub PAPS (Program Pencegahan Anak Putus Sekolah) yang tidak melibatkan sekolah swasta telah mengakibatkan keterisian sekolah SMA swasta di Jabar hanya terisi 30 persen dari target kuota yang direncanakan," kata Ade.
Ade mengungkapkan, Disdik Jabar menjelaskan latar belakang keluarnya Kepgub PAPS, yang menyatakan ada 25 persen siswa berpotensi tidak dapat melanjutkan sekolah akibat keterbatasan ekonomi dan faktor lainnya.
"FKSS juga mempertanyakan apakah ada izin dari Kemendikdasmen terkait penambahan Rombel dan juga mempertanyakan mengapa Kepgub bukan Pergub karena isinya bersifat teknis. Oleh sebab itu, kami meminta Disdik untuk bersikap adil," pungkas Ade.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Jabar, Purwanto menghormati langkah hukum yang akan diambil FKSS ke PTUN Bandung.
"Kami menghormati," ujar Kepala Disdik Jabar, Purwanto, saat dihubungi pada Rabu (9/7/2025).
Purwanto menjelaskan, Disdik Jabar hanya melaksanakan tujuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak yang berisiko tidak mendapatkan layanan dari negara.