Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Akan Gugat Dedi Mulyadi, FKSS Jabar Minta Disdik Adil soal Rombel SMA

Kompas.com, 9 Juli 2025, 16:44 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat berencana menggugat keputusan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terkait penambahan rombongan belajar (Rombel) sekolah negeri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain gugatan ke PTUN, Ketua FKSS Jabar, Ade D Hendriana saat dihubungi Selasa (8/7/2025) pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar adil.

Ade mengungkapkan, daripada memaksakan penambahan siswa di sekolah negeri, lebih baik siswa tersebut dialokasikan ke sekolah swasta.

Baca juga: “Darurat” Jadi Alasan Dedi Mulyadi Tambah Rombel Sekolah Negeri

Sebab, siswa yang menempuh pendidikan di sekolah negeri pun perlu dibiayai pemerintah.

"Mengapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi? Teknisnya bisa dilakukan melalui MoU dengan sekolah swasta yang siap bekerja sama dengan pemerintah," ucap Ade.

Gugatan Terhadap Dedi Mulyadi

Mengenai rencana gugatan untuk Dedi Mulyadi, Ade mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim hukum jika harus berlanjut ke PTUN.

Ade menyatakan, pihaknya sepakat dengan keputusan gubernur yang bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah, sesuai dengan tujuan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

Namun, ia menekankan perlunya perbaikan kebijakan mengenai penambahan Rombel dari 35 menjadi maksimal 50 orang per kelas.

Baca juga: Sekolah Swasta Diminta Tak Khawatir Kekurangan Siswa Imbas Kebijakan Dedi Mulyadi

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan peraturan gubernur tentang SPMB 2025 yang telah disusun bersama.

"Kepgub PAPS (Program Pencegahan Anak Putus Sekolah) yang tidak melibatkan sekolah swasta telah mengakibatkan keterisian sekolah SMA swasta di Jabar hanya terisi 30 persen dari target kuota yang direncanakan," kata Ade.

Ade mengungkapkan, Disdik Jabar menjelaskan latar belakang keluarnya Kepgub PAPS, yang menyatakan ada 25 persen siswa berpotensi tidak dapat melanjutkan sekolah akibat keterbatasan ekonomi dan faktor lainnya.

"FKSS juga mempertanyakan apakah ada izin dari Kemendikdasmen terkait penambahan Rombel dan juga mempertanyakan mengapa Kepgub bukan Pergub karena isinya bersifat teknis. Oleh sebab itu, kami meminta Disdik untuk bersikap adil," pungkas Ade.

Tanggapan Disdik Jabar

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Jabar, Purwanto menghormati langkah hukum yang akan diambil FKSS ke PTUN Bandung.

"Kami menghormati," ujar Kepala Disdik Jabar, Purwanto, saat dihubungi pada Rabu (9/7/2025).

Purwanto menjelaskan, Disdik Jabar hanya melaksanakan tujuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak yang berisiko tidak mendapatkan layanan dari negara.

Halaman:


Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau