Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bansos Dipakai Judi Online dan Pendanaan Terorisme, Mensos: Pemerintah Tak Akan Tinggal Diam...

Kompas.com, 12 Juli 2025, 16:41 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Krisiandi

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menanggapi serius temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, narkotika, dan pendanaan terorisme.

Saifullah, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap data penerima bantuan sosial.

"Pemerintah tidak akan tinggal diam melihat anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal," tegas Gus Ipul saat ditemui di Kota Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu (12/7/2025).

Baca juga: 570.000 Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Sosiolog UGM: Ini Soal Absennya Negara Beri Perlindungan...

Ia memastikan bahwa proses evaluasi terhadap penerima bantuan sosial (bansos) akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, bukan tahunan.

"Jadi kita evaluasi per 3 bulan. Kita enggak setahun penuh, pasti ada evaluasi," ucapnya.

Gus Ipul menjelaskan bahwa sistem penyaluran bansos memungkinkan adanya perubahan penerima berdasarkan hasil evaluasi triwulanan.

"Bisa jadi misalnya di triwulan 1 itu dia dapat, di triwulan 2 enggak dapat, triwulan 3 enggak dapat," ujarnya.

Namun, efektivitas dan transparansi evaluasi triwulanan yang diklaim rutin oleh Kementerian Sosial (Kemensos) patut dipertanyakan.

Jika pemerintah ingin bansos benar-benar berfungsi sebagai alat pengentasan kemiskinan, maka pembenahan sistem dan akurasi data harus menjadi prioritas, bukan sekadar respons setelah masalah mencuat ke publik.

Baca juga: Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Hapus dari Daftar

Gus Ipul menegaskan bahwa jika hasil pendalaman menunjukkan keterlibatan penerima dalam praktik penyalahgunaan, Kemensos tidak akan ragu untuk mencoret mereka dari daftar penerima bantuan.

"Nanti pada saatnya akan kita sampaikan hasil pendalamannya. Kita cabut kalau memang benar dipakai untuk judi dan hal-hal lainnya," tegasnya.

Ia menilai langkah evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Penerima bansos main judi online


Sebelumnya, Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengungkapkan bahwa dari 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, terdapat 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judi online.

"Dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online," kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Natsir juga mencatat bahwa terdapat lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi online dengan total deposit hampir mencapai Rp 1 triliun.

"Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar. Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar," tambahnya.

Menurut Natsir, hal ini bukan lagi sekadar penyimpangan administratif, tetapi sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau