SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap bahwa temuan bayi yang ditemukan di pinggir Jalan Cipanengah, Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, pada Selasa (15/7/2025) lalu ternyata merupakan hasil hubungan gelap atau hamil di luar nikah.
"(Pelaku) melakukan perbuatan hubungan suami istri di luar pernikahan, (mereka) pacaran selama 4 tahun," kata KBO Reskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, dalam keterangannya yang disampaikan kepada awak media di Mapolresta Sukabumi, Jumat (18/7/2025).
Irfan mengungkapkan bahwa bayi tersebut dibuang selang beberapa jam setelah dilahirkan.
Muda-mudi itu diduga merasa malu sehingga nekat membuang anak tak berdosa tersebut.
Pada Kamis (17/7/2025), kepolisian Polres Sukabumi Kota telah mengamankan pria berinisial RF, yang merupakan warga Kecamatan Cikembar.
RF diduga kuat merupakan ayah dari bayi yang dibuang tersebut.
Baca juga: Bayi Masih Hidup Ditemukan di Jalanan Sukabumi, Ari-ari Masih Menempel
"Untuk pihak laki-lakinya atau pacarnya ini sudah kami amankan, (kini) sedang dalam proses penanganan kami," tuturnya.
"Untuk ibunya, karena kondisi setelah melahirkan lemas, sekarang ditangani di rumah sakit dan masih dalam perawatan dari bidan dan dokter," ucap Irfan.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (15/7/2025) lalu ditemukan bayi berjenis kelamin perempuan di pinggir jalan raya yang beralamat di Jalan Cipanengah, RT 2 RW 17, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, sekitar pukul 08.10 WIB.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi ari-ari yang masih menempel.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang