Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IRT Bandar Arisan Bodong Cirebon Ditangkap di Semarang, Kerugian Rp 800 Juta

Kompas.com, 23 Juli 2025, 20:58 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 27 tahun yang berinisial TA ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota di Semarang, Jawa Tengah.

TA diduga menjadi bandar arisan bodong yang merugikan 15 orang korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp800 juta.

Polisi kini membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dari kemungkinan korban lainnya.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Cirebon Kota pada Rabu petang, tersangka TA tampak menundukkan wajahnya.

Baca juga: Sejumlah Wanita di Sidoarjo Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Ia mengenakan masker dan kaus biru bertuliskan "tahanan perempuan".

Jajaran Polres Cirebon Kota juga memperlihatkan sejumlah kertas berisi tangkapan layar transaksi yang diduga terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa petugas terpaksa mengejar TA ke Semarang setelah ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Proses pemeriksaan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari beberapa korban.

Di hadapan petugas, TA mengaku telah menjalankan arisan dan investasi bodong selama dua tahun.

Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan investasi melalui media sosial.

"Pelaku ini menawarkan aksi jahatnya melalui status WhatsApp atau media sosial online, sehingga antara korban dan pelaku, belum pernah bertemu, lalu tergiur dengan keuntungan yang besar, instan, hingga akhirnya mentransfer uangnya," kata Eko dalam konferensi pers tersebut.

TA menjanjikan keuntungan sebesar dua puluh persen dalam waktu satu hingga dua minggu kepada para korbannya, sehingga berhasil menarik perhatian mereka untuk menitipkan uang dengan berbagai nominal.

Namun, dalam perjalanan waktu, TA tidak dapat mengembalikan uang modal yang dikirimkan, termasuk keuntungan yang dijanjikan.

Korban pun kesulitan menghubungi pelaku hingga akhirnya tidak dapat dijangkau sama sekali.

Baca juga: Cerita Korban Investasi dan Arisan Bodong, Kenalan dari Kalangan Sosialita Berakhir Kena Tipu

Eko mengungkapkan bahwa aksi penipuan yang dilakukan oleh TA ini merugikan 15 orang korban yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Cirebon, Bandung, Jakarta, dan Semarang.

Total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 800 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TA dijerat dengan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau