TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, belum mengambil keputusan terkait larangan study tour bagi siswa SD dan SMP seperti yang dianjurkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Dicky Candra, menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah.
"Saat ini belum ada kebijakan apa-apa dari pimpinan kang (Wali Kota Tasikmalaya)," kata Dicky kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, Pemkot Tasikmalaya telah mengikuti imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB untuk jenjang SD dan SMP.
Baca juga: Beda dengan Dedi Mulyadi, Wali Kota Cirebon Bolehkan Study Tour, Ini Alasannya
Untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Kota Tasikmalaya, kewenangannya berada di bawah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jabar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, menuturkan bahwa aturan masuk sekolah pukul 06.30 WIB telah diterapkan dan berjalan lancar.
"Hanya awal saja, ada perubahan kebiasaan para orang tua murid bangun lebih pagi saja. Kalau sekarang beberapa pekan berjalan, sudah normal kembali," ujar Tedi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan larangan study tour untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di wilayahnya. Jika larangan tersebut dilanggar dan sekolah tetap melaksanakan kegiatan study tour, kepala sekolah bisa dicopot dari jabatannya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang