BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, mencium ada upaya memperkeruh suasana terkait kasus gagal bayar yang melibatkan BUMD tersebut.
Kasus ini mulai mencuat setelah tiga pengusaha mengungkapkan kerugian besar dalam tayangan kanal YouTube mantan Komisioner KPK, Bambang Wijayanto, pada Selasa (28/7/2025).
Rahmat menilai, dalam tayangan tersebut, para vendor yang mengaku sebagai korban serta pemilik kanal YouTube berusaha menggiring opini seolah-olah kasus gagal bayar ini merupakan ranah politik dan dugaan pidana.
Baca juga: Vendor Bongkar Dugaan Penipuan BUMD Bandung, Kerugian Capai Rp 33 Miliar
"Padahal, berdasarkan hasil investigasi internal, kasus ini merupakan kerja sama bisnis antara para pihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah," ungkapnya saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/8/2025).
Penggiringan opini yang dianggap sesat dan niat jahat ini pun terlihat dari penyebaran "teaser" salah satu tayangan podcast sebelum tayangan itu resmi dirilis, dengan judul bombastis dan provokatif.
Menurut Rahmat, dikaitkannya persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan 'setoran Pilkada' adalah fitnah yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum.
Baca juga: Dituduh Menipu, Kuasa Hukum BUMD di Bandung Sebut Murni Urusan Bisnis
Hal tersebut berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.
Pihak PT BDS mempertimbangkan untuk melaporkan mereka yang menyebarkan isu hoaks, penggiringan opini negatif, dan pemutarbalikan fakta melalui media sosial dengan jeratan UU ITE.
"Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini," tuturnya.
Sementara itu, salah satu korban kasus gagal bayar yang merupakan CEO CV Indofarm, Deded Aprila, menyatakan sangat menunggu niatan kuasa hukum PT BDS untuk melaporkan para korban menggunakan Undang-Undang ITE.
"Saya meyakini itu perintah atasannya, dalam hal ini Bupati, yang melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik. Kami sangat menunggu, justru itu lebih enak," ujarnya melalui sambungan telepon.
Deded menegaskan, apa yang disampaikannya dalam kanal YouTube mantan pimpinan KPK tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebab kenapa kita bicara, bukannya enggak ada fakta, enggak ada data, kita enggak cuap-cuap doang," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polda Jawa Barat, dengan laporan pencurian berulang-ulang.
"Sekarang sedang berproses di Polda Jabar. Nah, kalau ke Polda itu pasal 378 dan pasal 372, yang belakang berkembang jadi pasal 379 A yaitu perbuatan pencurian yang berulang-ulang. Iya dong, ini menjadi mata pencarian bagi banyak korban, bukan satu," kata Deded.
Deded juga menyampaikan bahwa ia telah melaporkan dugaan korupsi ke lembaga anti-rasuah.
"Kita juga dibantu kawan-kawan di Bandung untuk melaporkan tindak pidana korupsinya ke KPK, dan sudah kita laporkan," tambahnya.
Secara pribadi, Deded berharap PT BDS segera melunasi utang-utangnya. Meski begitu, ia juga menginginkan agar oknum yang terlibat diproses secara hukum.
"Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini harus ditangkap. Harus diproses hukum," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang