Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gagal Bayar PT BDS: Kuasa Hukum Duga Ada Penggiringan Opini, Korban Lapor Polisi

Kompas.com, 4 Agustus 2025, 14:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, mencium ada upaya  memperkeruh suasana terkait kasus gagal bayar yang melibatkan BUMD tersebut.

Kasus ini mulai mencuat setelah tiga pengusaha mengungkapkan kerugian besar dalam tayangan kanal YouTube mantan Komisioner KPK, Bambang Wijayanto, pada Selasa (28/7/2025).

Rahmat menilai, dalam tayangan tersebut, para vendor yang mengaku sebagai korban serta pemilik kanal YouTube berusaha menggiring opini seolah-olah kasus gagal bayar ini merupakan ranah politik dan dugaan pidana.

Baca juga: Vendor Bongkar Dugaan Penipuan BUMD Bandung, Kerugian Capai Rp 33 Miliar

"Padahal, berdasarkan hasil investigasi internal, kasus ini merupakan kerja sama bisnis antara para pihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah," ungkapnya saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/8/2025).

Penggiringan opini yang dianggap sesat dan niat jahat ini pun terlihat dari penyebaran "teaser" salah satu tayangan podcast sebelum tayangan itu resmi dirilis, dengan judul bombastis dan provokatif.

Menurut Rahmat, dikaitkannya persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan 'setoran Pilkada' adalah fitnah yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum.

Baca juga: Dituduh Menipu, Kuasa Hukum BUMD di Bandung Sebut Murni Urusan Bisnis

Hal tersebut berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.

Pihak PT BDS mempertimbangkan untuk melaporkan mereka yang menyebarkan isu hoaks, penggiringan opini negatif, dan pemutarbalikan fakta melalui media sosial dengan jeratan UU ITE.

"Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini," tuturnya.

Tunggu Pelaporan Balik

Sementara itu, salah satu korban kasus gagal bayar yang merupakan CEO CV Indofarm, Deded Aprila, menyatakan sangat menunggu niatan kuasa hukum PT BDS untuk melaporkan para korban menggunakan Undang-Undang ITE.

"Saya meyakini itu perintah atasannya, dalam hal ini Bupati, yang melaporkan balik dengan pasal pencemaran nama baik. Kami sangat menunggu, justru itu lebih enak," ujarnya melalui sambungan telepon.

Deded menegaskan, apa yang disampaikannya dalam kanal YouTube mantan pimpinan KPK tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebab kenapa kita bicara, bukannya enggak ada fakta, enggak ada data, kita enggak cuap-cuap doang," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polda Jawa Barat, dengan laporan pencurian berulang-ulang.

"Sekarang sedang berproses di Polda Jabar. Nah, kalau ke Polda itu pasal 378 dan pasal 372, yang belakang berkembang jadi pasal 379 A yaitu perbuatan pencurian yang berulang-ulang. Iya dong, ini menjadi mata pencarian bagi banyak korban, bukan satu," kata Deded.

Deded juga menyampaikan bahwa ia telah melaporkan dugaan korupsi ke lembaga anti-rasuah.

"Kita juga dibantu kawan-kawan di Bandung untuk melaporkan tindak pidana korupsinya ke KPK, dan sudah kita laporkan," tambahnya.

Secara pribadi, Deded berharap PT BDS segera melunasi utang-utangnya. Meski begitu, ia juga menginginkan agar oknum yang terlibat diproses secara hukum.

"Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, dan bandit-bandit ini harus ditangkap. Harus diproses hukum," tutupnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau