BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengungkapkan, serapan anggaran daerah hingga akhir Juli 2025 masih sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Saat ini, serapan anggaran baru mencapai 45,65 persen.
Namun, Herman menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat realisasi belanja.
"Akhir Juli 45,65 persen dan itu on the track. Tapi kami sedang pacu agar secepatnya bisa menembus 60 persen," ucap Herman usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Jawab Sekda Jabar, P3JB Sebut Kreativitas Butuh Dukungan, Bukan Pelarangan Study Tour
Herman menjelaskan, pada semester pertama tahun 2025, belanja daerah Jawa Barat tercatat baru mencapai Rp 12,29 triliun.
Angka tersebut masih jauh dari target yang seharusnya dapat direalisasikan dalam enam bulan pertama tahun anggaran berjalan.
Ia optimistis percepatan penyerapan anggaran akan terus berlangsung, terutama memasuki paruh kedua tahun ini.
Baca juga: Sekda Jabar Minta Kampus Swasta Atasi Pengangguran dan Sampah: Jangan Bangga di Menara Gading!
Pemprov Jabar telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memastikan belanja daerah dapat terealisasi sesuai target yang ditetapkan.
"Kami sudah rapat dengan semua sekretaris OPD, termasuk pengadaan barang dan jasa. Walaupun ada pergeseran dari versi lima ke versi enam, kami dorong untuk melakukan lelang cepat," tambahnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan, realisasi belanja saat ini tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis.
"Ini terdistribusi di beberapa OPD, terutama yang pertama di DBMPR terkait dengan pembangunan jalan dan jembatan, kemudian di Disdik untuk rehabilitasi ruang kelas, RKB, termasuk unit sekolah baru, di Dinas Kesehatan, di Dinas Perhubungan, dan beberapa dinas lainnya," ungkapnya.
Herman juga menyebutkan, dalam anggaran perubahan tahun ini, terdapat penyesuaian tidak hanya karena perubahan asumsi, tetapi juga karena adanya realokasi anggaran hasil efisiensi dari pergeseran ketiga.
"Di perubahan ini sebetulnya, selain terjadi perubahan asumsi, kami alokasikan juga apa yang sudah disepakati di pergeseran ketiga. Karena pergeseran ketiga, lazimnya tidak ada perpindahan jenis belanja, tetapi berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk mengakomodir kepemimpinan kepala daerah, dimungkinkan ada belanja yang lintas jenis belanja," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang