BOGOR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Bogor kini memiliki kewenangan langsung melakukan normalisasi sungai dan setu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor. Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan banjir dari akar masalahnya.
Kewenangan tersebut diperoleh usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan kesepakatan bersama antara Pemkab Bogor, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Pendopo Bupati Cianjur, Selasa (12/8/2025).
“Dengan MoU ini, Pemkab Bogor diberikan kewenangan untuk melakukan normalisasi sungai dan setu menggunakan APBD, dengan payung hukum yang jelas,” ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Longsor TPA Galuga Makan Korban, Ini Rencana Pemkab Cegah Kejadian Berulang
Rudy mengatakan selama ini penanganan banjir di wilayahnya cenderung fokus pada korban dan rumah yang terdampak. Sementara, upaya mengatasi penyebab banjir secara menyeluruh belum maksimal karena terbatasnya kewenangan daerah.
Ia menegaskan kerja sama lintas sektor ini merupakan solusi jangka panjang yang melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten sesuai kewenangan masing-masing.
“Penanganan banjir ke depan bisa dilakukan lebih cepat, terintegrasi, dan menyentuh akar persoalan, demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Rudy.
Dengan kesepakatan ini, Pemkab Bogor berharap penanganan banjir dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan menyentuh akar persoalan, bukan hanya penanganan pascabencana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang