Editor
KOMPAS.com - Meski sudah bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, Setya Novanto belum sepenuhnya lepas dari jerat hukum.
Mantan Ketua DPR RI itu harus mematuhi sejumlah syarat ketat, mulai dari wajib lapor, tidak boleh melanggar hukum, hingga dilarang bepergian sembarangan.
Baca juga: Bebas dari Sukamiskin, Setya Novanto Masih Wajib Lapor hingga 2029
Jika tak ingin status pembebasan bersyaratnya dicabut dan kembali ke Lapas Sukamiskin.
“Selama dalam bimbingan, agar dia tidak kembali atau dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan, dia tidak boleh melanggar syarat umum dan syarat khusus,” ujar Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Ahmad Baihaqi saat ditemui di Bandung, Rabu (20/8/2025).
Setnov kini berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan wajib melapor secara berkala setiap bulan ke Bapas Bandung hingga 1 April 2029.
Pelaporan bisa dilakukan melalui video call jika ada alasan kuat seperti sakit atau berada di luar domisili.
Selain itu, Setnov tidak diperkenankan melakukan pelanggaran hukum, harus tinggal di wilayah yang disetujui, serta tidak boleh berpindah tempat tinggal tanpa pemberitahuan kepada pembimbing kemasyarakatan.
Jika ingin bepergian ke luar negeri, Setnov harus mengajukan izin dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak seperti berobat atau ibadah.
“Apabila tidak melakukan kegiatan ini dengan baik, seperti ada kepentingan ke luar negeri tidak melapor, ancamannya bisa dicabut,” jelas Ahmad.
Sementara, PK Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan, Setnov masih berada dalam masa pembinaan.
“PB bukan berarti bebas sepenuhnya. Ia masih dalam status pembinaan dan pengawasan. Status ini bisa dicabut apabila ada pelanggaran,” tuturnya.
Sebagai informasi, Setnov terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 dan divonis 15 tahun penjara pada 24 April 2018.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan.
Hak politik Setnov dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (Kontribor Bandung Agie Permadi|Editor:Irfan Maullana)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang