BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan bahwa program penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-18 Kabupaten Bandung Barat.
"Penghapusan PBB ini adalah kado istimewa untuk masyarakat Bandung Barat, sebagai tindak lanjut imbauan Bapak Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi). Kami bergerak cepat merealisasikan kebijakan ini," ujar Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Desak Pemkot Cirebon Cabut Kebijakan PBB Naik 1.000 Persen
Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan berlaku untuk seluruh wajib pajak di Bandung Barat, mencakup kategori PBB Buku 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun 2025. Sisanya, diskon 100 persen, alias gratis," tegasnya.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total piutang PBB di Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 489.073.704.945 dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP) dengan rentang waktu sejak tahun 1994 hingga 2024.
Meski langkah ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah, Jeje memastikan, Pemkab Bandung Barat telah menyiapkan strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun berjalan.
“Kita dibatasi dari 19 Agustus sampai 30 September 2025. Jadi diharapkan masyarakat segera membayar dengan datang ke MPP di Gedung C KBB, cukup membawa KTP dan berkas PBB,” katanya.
Jeje menambahkan, Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi luas terkait mekanisme pembebasan pajak ini kepada masyarakat.
"Kami sosialisasikan melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial, website resmi, dan pengumuman di tingkat Kecamatan dan Desa," jelasnya.
Baca juga: Warga Tagih Janji Wali Kota, Minta Tarif PBB Cirebon Kembali ke 2023
Kepala Bapenda KBB, Duddi Prabowo menegaskan, penghapusan PBB hanya berlaku untuk tunggakan dan denda pajak, bukan kewajiban tahun berjalan.
"Untuk tahun berjalan, kami tetap menargetkan pendapatan PBB sesuai rencana. Kami optimis target akan tercapai," katanya.
Duddi menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi lonjakan jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini.
"Kemungkinan akan terjadi peningkatan volume masyarakat yang datang. Untuk itu, kami akan memaksimalkan pelayanan di Sistem Informasi Pelayanan (SIP)," ujarnya.
Sebagai langkah tambahan, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung C sebagai pusat pelayanan program penghapusan PBB.
"Masyarakat bisa langsung datang ke MPP di Gedung C KBB dengan membawa KTP dan berkas PBB," imbuhnya.
Duddi menambahkan bahwa pelayanan di SIP juga akan dimaksimalkan, termasuk kemungkinan membuka layanan tambahan di akhir pekan.
"Untuk kemungkinan buka pelayanan di hari Sabtu, nanti akan kita lihat dan pertimbangkan lebih lanjut," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang