Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB Rp489 Miliar, Cek Syaratnya!

Kompas.com, 21 Agustus 2025, 06:43 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan bahwa program penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025.

Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-18 Kabupaten Bandung Barat.

"Penghapusan PBB ini adalah kado istimewa untuk masyarakat Bandung Barat, sebagai tindak lanjut imbauan Bapak Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi). Kami bergerak cepat merealisasikan kebijakan ini," ujar Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Desak Pemkot Cirebon Cabut Kebijakan PBB Naik 1.000 Persen

Ia menjelaskan, penghapusan tunggakan berlaku untuk seluruh wajib pajak di Bandung Barat, mencakup kategori PBB Buku 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Masyarakat hanya perlu membayar PBB tahun 2025. Sisanya, diskon 100 persen, alias gratis," tegasnya.

Total Piutang PBB Rp 489 Miliar

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total piutang PBB di Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 489.073.704.945 dari 594.856 Nomor Objek Pajak (NOP) dengan rentang waktu sejak tahun 1994 hingga 2024.

Meski langkah ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah, Jeje memastikan, Pemkab Bandung Barat telah menyiapkan strategi untuk mencapai target penerimaan pajak tahun berjalan.

“Kita dibatasi dari 19 Agustus sampai 30 September 2025. Jadi diharapkan masyarakat segera membayar dengan datang ke MPP di Gedung C KBB, cukup membawa KTP dan berkas PBB,” katanya.

Jeje menambahkan, Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi luas terkait mekanisme pembebasan pajak ini kepada masyarakat.

"Kami sosialisasikan melalui berbagai saluran informasi, termasuk media sosial, website resmi, dan pengumuman di tingkat Kecamatan dan Desa," jelasnya.

Baca juga: Warga Tagih Janji Wali Kota, Minta Tarif PBB Cirebon Kembali ke 2023

Cara Membayar Pajak

Kepala Bapenda KBB, Duddi Prabowo menegaskan, penghapusan PBB hanya berlaku untuk tunggakan dan denda pajak, bukan kewajiban tahun berjalan.

"Untuk tahun berjalan, kami tetap menargetkan pendapatan PBB sesuai rencana. Kami optimis target akan tercapai," katanya.

Duddi menjelaskan, pihaknya telah mengantisipasi lonjakan jumlah masyarakat yang akan memanfaatkan program penghapusan tunggakan ini.

"Kemungkinan akan terjadi peningkatan volume masyarakat yang datang. Untuk itu, kami akan memaksimalkan pelayanan di Sistem Informasi Pelayanan (SIP)," ujarnya.

Sebagai langkah tambahan, Pemkab Bandung Barat juga menyiapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung C sebagai pusat pelayanan program penghapusan PBB.

"Masyarakat bisa langsung datang ke MPP di Gedung C KBB dengan membawa KTP dan berkas PBB," imbuhnya.

Duddi menambahkan bahwa pelayanan di SIP juga akan dimaksimalkan, termasuk kemungkinan membuka layanan tambahan di akhir pekan.

"Untuk kemungkinan buka pelayanan di hari Sabtu, nanti akan kita lihat dan pertimbangkan lebih lanjut," tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau