Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Ijazah, Lulusan ITB Kini Harus Miliki Sertifikasi Profesi?

Kompas.com, 23 Agustus 2025, 05:17 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com – Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi menerima Sertifikat Verifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 ITB.

Lembaga ini berfungsi sebagai pengakuan kompetensi bagi lulusan maupun sivitas akademika ITB, sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) maupun standar lain yang relevan.

LSP P1 ITB nantinya bertugas menggelar uji kompetensi secara internal di seluruh sekolah dan fakultas ITB. Nantinya juga, mahasiswa tidak hanya mendapatkan ijazah, tapi juga mengantongi sertifikasi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tantang Kampus Buat Inovasi Atasi Masalah Sampah, Termasuk ITB

Penguatan Talenta dan Daya Saing

Direktur Direktorat Pendidikan Profesional Berkelanjutan ITB, Prof Ridwan Sutriadi, menegaskan keberadaan LSP P1 akan memperkuat posisi kampus sebagai pusat pengembangan talenta unggul.

“Kehadiran LSP P1 ITB akan memperkuat posisi ITB sebagai pusat pengembangan talenta yang unggul, berdaya saing, dan mampu menjawab kebutuhan industri serta dunia kerja,” ujar Ridwan dalam rilisnya, Jumat (23/8/2025).

Menurut Ridwan, sertifikasi ini berlaku untuk mahasiswa semua jenjang, mulai S1 hingga S3, termasuk program profesi seperti insinyur, farmasi, apoteker, seni rupa, desain, hingga teknologi hayati.

Baca juga: Keseruan Saling Senggol, Ajang Kreatif Jelang Pasar Seni ITB 2025

Langkah Menuju “Fourth Generation University”

Ridwan menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan rektor ITB yang menargetkan kampus menjadi fourth generation university.

“Kebijakan Rektor menegaskan bahwa ITB ingin menjadi fourth generation university, salah satunya melalui peningkatan kualitas lulusan lewat sertifikasi LSP,” beber dia.

Selain sertifikasi, program Continuing Professional Development juga akan berjalan paralel untuk memperkuat standar profesionalisme lulusan ITB.

Standardisasi Sesuai Kebutuhan Industri

Industri, kata Ridwan, kerap meminta standar tertentu dari lulusan, mulai dari profesionalisme, etika, hingga K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan).

“Standar utama yang sering diminta industri misalnya profesionalisme, etika, dan K3L. Itu sebabnya banyak skema yang diajukan ke BNSP terkait K3L,” paparnya.

Sebelumnya, sertifikasi sudah dijalankan secara terbatas di lingkungan Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI). Kini, prosesnya telah dikonsolidasikan ke level universitas agar lebih terintegrasi.

BNSP: ITB Siapkan 29 Skema Sertifikasi

Kepala BNSP, Syamsi Hari, menyebut ITB sudah menyiapkan 29 skema sertifikasi dan 66 calon asesor dari 11 sekolah dan fakultas.

“Penyerahan sertifikat verifikasi ini merupakan langkah penting bagi ITB dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi,” ujarnya.

Syamsi menjelaskan, hasil asesmen nantinya akan dituangkan dalam Sertifikat Kompetensi Pendamping Ijazah (SKPI).

Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan ITB di dunia kerja maupun wirausaha.

“Ini sangat penting untuk pengakuan potensi mahasiswa, meningkatkan daya saing di dunia kerja maupun wirausaha, serta memperkuat personal branding, karier, kredibilitas, dan rasa percaya diri lulusan,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau