BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar belasan bangunan milik organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri di atas lahan negara di kawasan Cibinong Raya.
Langkah ini dilakukan untuk menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, bersih, dan indah.
Sebab, bangunan ormas di kawasan Cibinong Raya itu dianggap merusak pemandangan kota.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, sejak April hingga Agustus 2025 ada sekitar 12 bangunan ormas yang dibongkar.
"Kurang lebih 12 bangunan ormas yang dibongkar sejak April sampai sekarang. Itu bagian dari ribuan bangunan liar lainnya yang sudah ditertibkan di Kabupaten Bogor," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
"Pokoknya Kawasan Cibinong Raya saja, seperti yang disebutkan tadi. Kami juga sudah merangkum semua ya, sampai saat ini mungkin sudah ribuan lebih lah bangunan liar yang dibongkar, termasuk di dalamnya ada 12 bangunan ormas," tuturnya.
Baca juga: 5 Penganiaya Wartawan dan Staf Humas KLH, Ada Sekuriti hingga Ormas
Menurut Anwar, keberadaan bangunan ormas di lahan negara memicu tumbuhnya pedagang kaki lima (PKL) di sekitarnya.
Akibatnya, kawasan perkotaan menjadi semrawut dan merusak pemandangan.
Terbaru, pihaknya telah menertibkan enam bangunan liar di Jalur Jalan Mayor Oking Desa Puspasari Kecamatan Citeureup.
Salah satunya adalah bangunan atau pos milik salah satu ormas pada Selasa (26/8/2025) kemarin.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri permanen di lahan yang tidak diperuntukkan.
Sebagai tindak lanjut, Anwar merencanakan pembongkaran bangunan ormas berikutnya di daerah-daerah lain.
"Awalnya bangunan ormas dulu, tetapi setelah satu sampai dua tahun, PKL tumbuh di sekelilingnya. Makanya, kami analisis dan tertibkan supaya tidak semakin menjamur," jelas Anwar.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan sesuai instruksi Bupati Bogor yang tengah gencar menata kawasan Cibinong Raya.
Baca juga: Ormas dan Sekuriti Keroyok Wartawan dan Humas KLH, Kapolres Serang: Cari Makan dan Kerja di Pabrik
Upaya ini juga dibarengi dengan peran perangkat daerah lain, mulai dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas PUPR untuk melakukan penataan.